HORE! Saldo Dana KJP Plus Cair Maret 2025 ke Rekening Sejumlah Siswa SD, SMP, dan SMA di Jakarta, Simak Cara Cek Status Penerima

Jumat 14 Mar 2025, 16:57 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos KJP Plus (X/@aniesbaswedan)

Ilustrasi penyaluran bansos KJP Plus (X/@aniesbaswedan)

Berikut syarat penerima KJP Plus:

  1. Terdaftar dan masih aktif sebagai siswa di salah satu sekolah di Provinsi DKI Jakarta
  2. Terdaftar dalam data yang digunakan dan ditetapkan sesuai Keputusan Gubernur
  3. Warga sekaligus berdomisili di DKI Jakarta dengan bukti Kartu Keluarga atau surat keterangan lainnya
  4. Memiliki kartu ATM Bank DKI kusus pencairan dana KJP Plus

Cara Cek Penerima KJP Plus

Apabila ingin kengetahui status kepesertaan silakan cek caranya berikut ini:

  1. Buka situs web kjp.jakarta.go.id
  2. Klik opsi ‘Periksa status penerimaan KJP’
  3. Pilih layanan ‘Pencarian;
  4. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP orang tua
  5. Klik ‘Tahun’
  6. Pilih ‘Tahap’
  7. Klik ‘Cek’
  8. Selesai

Besaran Pencairan Saldo Dana KJP Plus

SD/MI

  • Biaya Rutin per Bulan: Rp135.000 per bulan
  • Biaya Berkala per Bulan: Rp115.000
  • Tambahan SPP untuk Swasta per bulan: Rp130.000

SMP/MTs

  • Biaya Rutin per Bulan: Rp185.000 per bulan
  • Biaya Berkala per Bulan: Rp115.000
  • Tambahan SPP untuk Swasta per Bulan: Rp170.000

SMA/MA

  • Biaya Rutin per Bulan: Rp235.000 per bulan
  • Biaya Berkala per Bulan: Rp185.000
  • Tambahan SPP untuk Swasta per Bulan: Rp290.000

SMK

  • Biaya Rutin per Bulan: Rp235.000 per bulan
  • Biaya Berkala per Bulan: Rp215.000
  • Tambahan SPP untuk Swasta per Bulan: Rp240.000

PKBM

  • Biaya Rutin per Bulan: Rp185.000 per bulan
  • Biaya Berkala per Bulan: Rp115.000
  • Tambahan SPP untuk Swasta per Bulan: -

Demikian informasi yang dapat Anda simak terkait pencairan saldo dana KJP Plus tahap 2 tahun 2024.

Berita Terkait
News Update