Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, menjalani sidang perdana hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Nasional

Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Perdana di Tipikor, Klaim Jadi Korban Kriminalisasi dan Manipulasi Fakta Hukum

Jumat 14 Mar 2025, 11:05 WIB

POSKOTA.CO.ID - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, resmi menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat, 14 Maret 2025.

Dalam pernyataannya kepada awak media sebelum memasuki ruang sidang, Hasto menegaskan dirinya menjadi korban kriminalisasi politik dan rekayasa hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan kekuasaan.

“Ini semua kriminalisasi yang dibungkus dengan proses hukum. Saya sudah mempelajari secara cermat surat dakwaan itu, dan hampir seluruhnya adalah pengulangan dari perkara lama. Tidak ada hal baru, hanya daur ulang kasus yang sudah diputus dengan kekuatan hukum tetap (inkracht),” kata Hasto kepada wartawan pada Jumat, 14 Maret 2025.

Baca Juga: KPK Serahkan Berkas Kasus Hasto ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

Hasto juga menyebut adanya manipulasi dalam proses hukum yang sedang dijalaninya. Ia mengklaim terdapat lebih dari 20 keterangan yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, berbeda dengan keterangan para saksi dan putusan sebelumnya dalam kasus yang pernah diproses.

“Banyak manipulasi fakta-fakta hukum. Ada setidaknya 20 keterangan yang dipelintir, berbeda dengan keterangan saksi dalam perkara sebelumnya,” tambah Hasto.

Tak hanya itu, ia menyesalkan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai tidak adil dalam memproses perkaranya. Hasto mengatakan saksi-saksi yang diajukan oleh pihaknya untuk meringankan dakwaan tak pernah mendapat kesempatan untuk memberikan kesaksian di hadapan penyidik.

“Sejumlah saksi yang kami hadirkan tak pernah dipanggil oleh penyidik KPK. Padahal, mereka bisa memberikan keterangan penting untuk menunjukkan fakta yang sebenarnya,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa saat berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21), kondisi kesehatannya tengah menurun. “Saat itu saya mengalami radang tenggorokan dan kram perut akibat aktivitas olahraga yang intens. Tapi tetap saja dipaksa menjalani proses hukum. Saya merasa hak-hak saya sebagai terdakwa sengaja diabaikan,” keluh Hasto.

Meski mengaku sebagai korban kriminalisasi, Hasto menyatakan siap mengikuti seluruh proses persidangan untuk membuktikan dirinya tidak bersalah. “Saya menyambut baik sidang hari ini, karena ini menjadi momen untuk membuktikan bahwa tuduhan-tuduhan itu tidak benar,” kata Hasto optimistis.

Permohonan Praperadilan Gugur, Sidang Pokok Perkara Dimulai

Sebelum sidang pokok perkara digelar, Hasto sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam permohonannya, Hasto mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK, yang menurutnya tidak sah dan cacat prosedur.

Namun, permohonan tersebut kandas. Hakim tunggal Afrizal Hady pada Senin, 10 Maret 2025, memutuskan bahwa praperadilan Hasto dinyatakan gugur karena perkara pokok telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Dalam amar putusan, permohonan praperadilan dari pemohon atas nama Hasto Kristiyanto dinyatakan gugur,” tegas hakim Afrizal Hady saat membacakan putusan di ruang sidang Oemar Seno Adji.

Dengan demikian, sidang perkara dugaan suap PAW dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto Kristiyanto resmi dimulai di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Baca Juga: Mulai Diadili, Hasto Kristiyanto Bakal Jalani Sidang Perdana 14 Maret 2024 di PN Jakarta Pusat

Perjalanan Kasus Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan yang Menjerat Hasto

Kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto merupakan hasil pengembangan dari perkara suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024, yang sebelumnya melibatkan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, dan buronan Harun Masiku.

Perkara ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada awal tahun 2020 yang menjerat Wahyu Setiawan atas dugaan penerimaan suap untuk memuluskan PAW Harun Masiku sebagai anggota DPR RI. Namun, Harun Masiku hingga kini belum berhasil ditangkap dan masih menjadi buronan.

Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK menemukan dugaan keterlibatan Hasto Kristiyanto. Ia diduga berperan aktif dalam upaya suap kepada Wahyu Setiawan, untuk memastikan Harun Masiku dilantik sebagai anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.

Selain itu, Hasto juga diduga terlibat dalam upaya menghalangi proses penyidikan terhadap Harun Masiku. KPK menduga Hasto memberikan arahan kepada Harun untuk menghancurkan alat komunikasi (ponsel) miliknya dan melarikan diri ke luar negeri setelah OTT dilakukan. Dugaan perintangan penyidikan inilah yang kemudian memperberat dakwaan terhadap Hasto.

Pada 20 Februari 2025, KPK secara resmi menahan Hasto Kristiyanto setelah mengumumkan status tersangkanya. Bersamaan dengan itu, KPK juga menetapkan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Donny merupakan kader PDIP yang juga berprofesi sebagai pengacara. Ia diduga berperan membantu dalam menyusun strategi untuk melindungi Harun Masiku dari jeratan hukum.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers saat itu menjelaskan bahwa Hasto dan Donny aktif melakukan berbagai tindakan yang diduga kuat menghambat penyidikan. Mereka dianggap secara sadar berupaya menghalangi penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.

“Kami telah menemukan bukti permulaan yang cukup atas keterlibatan kedua tersangka dalam tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengurusan pergantian antarwaktu dan perintangan penyidikan. Hasto Kristiyanto diduga memberikan perintah langsung kepada Harun Masiku untuk menghilangkan jejak, termasuk menghancurkan alat komunikasi dan meninggalkan wilayah hukum Indonesia,” jelas Setyo.

Baca Juga: Megawati Instruksikan Kader PDIP Tetap Tenang dan Siaga Menyikapi Penahanan Hasto Kristiyanto oleh KPK

Perkembangan Terbaru Buronan Harun Masiku

Dalam kasus yang menyeret nama Hasto ini, KPK juga kembali menegaskan bahwa upaya pencarian terhadap Harun Masiku masih terus berlangsung. Sejak ditetapkan sebagai buronan pada awal 2020, Harun belum berhasil ditemukan.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa lembaganya terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk interpol, untuk melacak keberadaan Harun. “Kami tidak pernah berhenti melakukan pencarian. Harun Masiku adalah kunci penting dalam mengungkap lebih jauh kasus PAW ini,” kata Tessa.

Tags:
Harun Masiku Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta PusatSidang perdanaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sekjen PDI Perjuangan

Yugi Prasetyo

Reporter

Yugi Prasetyo

Editor