JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, didakwa memberikan suap senilai Rp400 juta untuk membantu buronan Harun Masiku menjadi anggota DPR.
Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 14 Maret 2025.
"Pada tanggal 16 Desember 2019, terdakwa mengirim pesan WhatsApp kepada Saeful Bahri menyampaikan ada dana sebesar Rp600 juta atas jumlah tersebut akan digunakan untuk uang muka penghijauan kantor PDIP sebesar Rp200 juta, dan dana sebesar Rp400 juta diserahkan kepada Donny Tri Istiqomah melalui Kusnadi," sebut JPU saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret 2025.
Pada hari yang sama, di ruang rapat DPP PDIP, Kunadi, seorang staf PDIP, menemui Donny Tri Istiqomah.
Baca Juga: Rintangi Penyidikan, JPU Sebut Hasto Beri Perintah Tenggelamkan HP Harun Masiku
Pada kesempatan itu, Kunadi menyerahkan amplop coklat berisi uang Rp400 juta kepada Donny. Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU, Kusnadi menyampaikan pesan kepada Donny Tri bahwa ada perintah terdakwa.
“Mas, ini ada perintah Pak Sekjen untuk menyerahkan duit operasional Rp400 juta ke Pak Saeful, yang Rp600 juta Harun Masiku,” kata jaksa mengutip keterangan Kusnadi.
Selanjutnya, Donny menghubungi Saeful Bahri dan memberitahukan bahwa ia telah menerima uang Rp400 juta dari Hasto dan Rp600 juta dari Harun Masiku.
Kemudian Saeful meminta Donny untuk menukarkan uang tersebut ke dalam bentuk mata uang dolar Singapura (SGD).
Selanjutnya Saeful Bahri menghubungi Harun Masiku melalui WhatsApp (WA) menyampaikan bahwa terdakwa sudah menyerahkan uang sebesar Rp400 juta dan diterima oleh Donny Tri.