Dimulai dari tanggal di tersebut, kendaraan roda 2 dan kendaraan barang dengan panjang >5 meter akan dialihkan ke Pelabuhan Ciwandan (Banten) - Pelabuhan Wika Beton (Lampung).
Kendaraan barang dengan panjang >10 meter akan dialihkan ke pelabuhan BBJ Bojonegara (Banten) - pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung).
Peraturan diatas ditetepkan bersama oleh Dirjen Perhubungan Laut, Korps Lalin Kapolri, dan Dirjen Bina Marga tahun 2025.