POSKOTA.CO.ID - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan penghentian kerja antara karyawan dan perusahaan yang dapat terjadi karena berbagai alasan.
Sementara itu, pensiun adalah penghentian hubungan kerja yang terjadi ketika seorang karyawan telah mencapai batas usia maksimal bekerja.
Menurut Undang-Undang Cipta Kerja, apabila terjadi PHK, perusahaan wajib memberikan kompensasi berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak yang menjadi hak karyawan.
Pesangon sendiri merupakan bentuk apresiasi perusahaan terhadap karyawan yang tidak lagi memiliki hak dan kewajiban terkait pekerjaan.
Cara Menghitung Uang Pesangon
Berikut adalah cara perhitungan uang pesangon bagi karyawan yang mengalami PHK atau pensiun:
1. Uang Pesangon (UP)
Besaran uang pesangon ditentukan berdasarkan masa kerja karyawan dan mencakup gaji pokok serta tunjangan tetap (seperti tunjangan jabatan, transportasi, makan, dan kesehatan). Rinciannya sebagai berikut:
- <1 tahun: 1 bulan upah
- 1 - <2 tahun: 2 bulan upah
- 2 - <3 tahun: 3 bulan upah
- 3 - <4 tahun: 4 bulan upah
- 4 - <5 tahun: 5 bulan upah
- 5 - <6 tahun: 6 bulan upah
- 6 - <7 tahun: 7 bulan upah
- 7 - <8 tahun: 8 bulan upah
- ≥8 tahun: 9 bulan upah
2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Karyawan yang memiliki masa kerja tertentu juga berhak menerima UPMK sebagai bentuk apresiasi tambahan. Perhitungannya sebagai berikut:
- 3 - <6 tahun: 2 bulan upah
- 6 - <9 tahun: 3 bulan upah
- 9 - <12 tahun: 4 bulan upah
- 12 - <15 tahun: 5 bulan upah
- 15 - <18 tahun: 6 bulan upah
- 18 - <21 tahun: 7 bulan upah
- 21 - <24 tahun: 8 bulan upah
- ≥24 tahun: 10 bulan upah
3. Uang Pengganti Hak (UPH)
Karyawan juga menerima kompensasi atas hak-hak lain yang belum digunakan, seperti:
- Sisa cuti tahunan yang belum diambil
- Ongkos pulang bagi pekerja dan keluarganya
- Penggantian biaya perumahan, pengobatan, dan perawatan sebesar 15% dari total uang pesangon dan/atau UPMK
Baca Juga: Panduan Lengkap Langkah Tukar Uang Baru Lewat Kas Keliling BI
4. Faktor Kali Pesangon
Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021, faktor kali pesangon ditentukan sesuai alasan PHK:
- 0,5 kali pesangon: PHK akibat pengambilalihan perusahaan, efisiensi karena kerugian, kebangkrutan, atau pelanggaran aturan kerja
- 0,75 kali pesangon: PHK akibat force majeure tanpa menyebabkan perusahaan tutup
- 1 kali pesangon: PHK akibat merger, akuisisi, atau efisiensi tanpa alasan kerugian
- 1,75 kali pesangon: PHK karena memasuki usia pensiun
- 2 kali pesangon: PHK akibat sakit berkepanjangan, kecelakaan kerja, atau meninggal dunia (diberikan kepada ahli waris)
Namun, perusahaan tidak wajib membayarkan pesangon jika karyawan mengundurkan diri, ditahan karena tindak pidana, atau melanggar aturan berat dalam perjanjian kerja.
5. Contoh Perhitungan
Seorang karyawan yang memasuki usia pensiun memiliki gaji pokok Rp7 juta dan tunjangan Rp2 juta, dengan masa kerja 20 tahun serta sisa cuti 6 hari.
- Pesangon = (Gaji Pokok + Tunjangan) x 9 x 1,75 = Rp141.750.000
- UPMK = (Gaji Pokok + Tunjangan) x 7 x 1,75 = Rp110.250.000
- UPH = (Sisa cuti x (Gaji Pokok + Tunjangan)) / 20 hari kerja = Rp2.700.000
Demikianlah cara menghitung pesangon bagi karyawan yang mengalami PHK atau pensiun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.