Cara Mengecek Status Penerima Bantuan Sosial PKH dan BPNT, Bisa Pakai NIK KTP?

Jumat 14 Mar 2025, 10:55 WIB
Tampilan situs cekbansos.kemensos.go id untuk mengecek status penerima manfaat. (Sumber: Website/Kemensos)

Tampilan situs cekbansos.kemensos.go id untuk mengecek status penerima manfaat. (Sumber: Website/Kemensos)

Baca Juga: Uang Gratis dari Bansos BPNT Tahap 1 Rp600.000 Disiapkan Pemerintah, Cek Cara Menarik Saldo Bantuannya Lewat KKS

Penyaluran Bansos PKH dan BPNT

Tampilan aplikasi Cek Bansos Kemensos. (Sumber: Play Store/Kemensos)

Saat ini, pemerintah sedang mempersiapkan proses pencairan saldo dana gratis untuk program PKH dan BPNT Tahap 2 tahun 2025.

Sebelumnya, pada Februari 2025 lalu, kedua bansos tersebut sudah cair di waktu yang hampir berbarengan kepada sejumlah KPM.

Kemungkinan besar, kedua bansos tersebut akan cair untuk tahap kedua sekitar April, Mei, dan Juni. namun, untuk tanggal pastinya masih belum diketahui.

Cek Penerima Bansos

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, setiap orang yang sempat mendaftar sebagai KPM bansos PKH ataupun BPNT atau yang sebelumnya menerima subsidi salah satu bansos tersebut sebaiknya rutin melakukan pengecekan status penerima manfaat.

Hal ini untuk memastikan jika masyarakat memang layak untuk menerima uang gratis bantuan pemerintah setiap tahapnya.

Sebab, pemerintah selalu melakukan proses verifikasi ulang untuk menyeleksi mana KPm yang masih layak dapat bantuan dan mana yang harus digraduasi.

Untuk mengecek penerima bansos, sebenarnya tidak perlu menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Anda hanya perlu memasukkan nama beserta lokasi tempat tinggal saja. NIK KTP hanya diperlukan saat proses pendaftaran bantuan sosial.

Berikut ini langkah-langkah untuk mengecek status kepesertaan bantuan sosial untuk penyaluran tahap kedua.

1. Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id

Buka browser di perangkat dan masuk ke situs resmi cekbansos.kemensos.go.id untuk mengecek status kepesertaan bansos.

2. Isi lokasi tempat mu berada

Masukkan data wilayah yang dibutuhkan, mulai dari Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, hingga desa atau kelurahan.

Berita Terkait
News Update