POSKOTA.CO.ID - Setiap wajib pajak harus memiliki nomor identifikasi elektronik (EFIN) untuk mengakses layanan online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dengan EFIN, Anda dapat melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) secara online, memantau status pajak Anda, dan mengakses berbagai layanan perpajakan digital lainnya.
Dengan memiliki EFIN, Anda dapat memantau status pajak dan riwayat pembayaran pajak, melaporkan SPT tahunan juga dapat dilakukan via EFIN.
Baca Juga: STNK Mati Bertahun-Tahun? Begini Cara Cek dan Bayar Pajak Kendaraan via Online dengan Mudah!
Syarat Membuat EFIN Online
Sebelum memulai proses pembuatan EFIN, pastikan Anda telah memenuhi syarat-syarat berikut:
- Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
- Memiliki email aktif yang terdaftar di DJP.
- Memiliki nomor handphone yang aktif dan terdaftar.
- Sudah melakukan aktivasi akun DJP Online.
Langkah Membuat EFIN Online
Membuat EFIN Pajak Pribadi Online Panduan lengkap untuk membuat EFIN pajak pribadi secara online dapat ditemukan di sini:
- Masuk ke akun DJP Online di djponline.pajak.go.id. Masukkan NPWP dan password Anda untuk memulai.
- Pilih Menu Aktivasi EFIN Setelah masuk ke akun Anda, cari menu "Aktivasi EFIN" di dashboard Anda.
- Isi dan Verifikasi Informasi: Isi formulir aktivasi EFIN dengan informasi yang akurat, seperti nomor telepon dan email.
- Anda harus menggunakan kode OTP yang dikirim ke nomor handphone atau email Anda untuk melakukan verifikasi.
- Konfirmasi dan Kumpulkan EFIN Anda Setelah verifikasi berhasil. EFIN Anda akan segera aktif.
Baca Juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Pakai Aplikasi SIGNAL, Mudah dan Cepat
Karena nomor EFIN akan digunakan untuk mengakses layanan DJP Online, pastikan Anda menyimpannya dengan aman.
Salah satu langkah penting untuk memudahkan proses administrasi perpajakan adalah membuat EFIN pajak pribadi secara online.
Ikuti panduan di atas dan pastikan untuk selalu menjaga kerahasiaan nomor EFIN dan gunakan layanan DJP Online secara bertanggung jawab.
Selain itu, masyarakat atau wajib pajak memiliki akses ke saluran pengaduan Direktorat Jenderal Pajak melalui Kring Pajak 1500200, faksimili (021) 5251245, email [email protected], dan situs web pengaduan.pajak.go.id.
Diharapkan bahwa masyarakat dan Wajib Pajak selalu menjaga data NPWP dan data pribadi lainnya aman dan rahasia.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, kunjungi https://pajak.go.id/ untuk dapatkan akses informasi yang resmi dan aman.