Buntut Pengurangan Takaran MinyaKita, Polda Banten Tangkap Direktur PT AEGA

Jumat 14 Mar 2025, 16:43 WIB
Ditreskrimsus Polda Banten saat mengamankan tersangka SEW di Tangerang dalam kasus pengurangan takaran MinyaKita. (Sumber: Dok. Bidhumas Polda Banten)

Ditreskrimsus Polda Banten saat mengamankan tersangka SEW di Tangerang dalam kasus pengurangan takaran MinyaKita. (Sumber: Dok. Bidhumas Polda Banten)

Selain itu, Polda Banten juga menangkap dan telah menetapkan satu orang tersangka berinisial AN.

Tersangka disebut melakukan kegiatan ilegal, karena tidak memiliki izin edar termasuk dari BPOM. Minyak dengan takaran yang kurang tersebut dijual ke daerah Tangerang hingga Serang.

Berita Terkait
News Update