Selain itu, Polda Banten juga menangkap dan telah menetapkan satu orang tersangka berinisial AN.
Tersangka disebut melakukan kegiatan ilegal, karena tidak memiliki izin edar termasuk dari BPOM. Minyak dengan takaran yang kurang tersebut dijual ke daerah Tangerang hingga Serang.