POSKOTA.CO.ID - Seperti diketahui, Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bantuan unggulan milik pemerintah.
Bantuan ini khusus diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah terdaftar sebagai penerima.
Tidak hanya itu, mereka yang terdaftar sebagai penerima akan mendapatkan bantuan yang berbeda-beda, tergantung dari komponen yang didapatkannya.
Ingat, Bansos PKH ini adalah salah satu program bantuan tunai bersyarat yang sudah terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau Data Terpadu Sosial Ekonomi (DTSE).
Baca Juga: Cara Atasi Saldo Bansos PKH Terblokir, Simak Langkah-langkanya
Apa itu PKH?
Dilansir dari kemensos. Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disingkat dengan PKH ini, merupakan program pemberian bantuan tunai bersyarat kepada keluarga kurang mampu.
Bantuan ini akan diberikan kepada KPM yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau Data Terpadu Sosial Ekonomi (DTSE).
Termasuk memiliki salah satu komponen yang sudah ditetapkan sebagai prasyarat sebagai penerima PKH.
Bagi mereka yang belum tahu apa saja syarat yang telah ditetapkan pemerintah terkait Bansos PKH ini, simak ulasannya hingga selesai.
Baca Juga: Cara Mengecek Status Penerima Bantuan Sosial PKH dan BPNT, Bisa Pakai NIK KTP?