Begini Ketentuan Zakat Fitrah yang Harus Dipahami sebelum Idulfitri 2025, Catat!

Jumat 14 Mar 2025, 12:09 WIB
Ilustrasi. Kethuia ketentuan zakat fitrah ini agar  bisa melaksanakannya sebelum salat ied nanti. (Foto: Freepik)

Ilustrasi. Kethuia ketentuan zakat fitrah ini agar bisa melaksanakannya sebelum salat ied nanti. (Foto: Freepik)

“Kami mengeluarkan (Zakat Fitri) di zaman Rasulullah saw. pada Iedul Fitri sebanyak satu sha’ dari makanan.” (H.R. Bukhari)

Makanan yang dimaksud adalah gandum, kurma, keju, dan kismis. Itulah jenis makanan dikeluarkan untuk Zakat Fitri pada masa Rasulullah Saw.

Untuk saat ini, makanan tersebut telah dikonversikan menjadi beras karena telah menjadi makanan pokok masyarakat Indonesia.

Waktu Membagikan Zakat Fitrah

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ  قَالَ فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَ الرَّفَثِ وَ طُعْمَةً لِلْمِسَاكِيْنِ فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُوْلَةٌ, وَ مَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

Dari Ibnu Abbas r.a., ia berkata: “Rasulullah saw. mewajibkan Zakat Fitri (untuk) membersihkan orang yang berpuasa dari omongan sia-sia dan perbuatan dosa serta (sebagai) pemberian makanan bagi orang-orang miskin.

Karena itu, siapa yang membagikannya sebelum salat (Iedul Fitri), maka zakatnya diterima dan siapa yang membagikannya setelah salat, itu hanyalah dihitung sebagai sedekah biasa.” (HR Abu Daud, Ibnu Majah, Daruquthni)

Berdasarkan hadits ini, para ulama sepakat bahwa waktu membagikan Zakat Fitrah adalah sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri.

Meski sempat ada perbedaan, para ulama memutuskan bahwa arti kalimat ‘Sebelum orang-orang pergi Salat Ied’ berarti setelah Salat Shubuh, karena itu waktu ibadah yang terdekat dengan salat Idulfitri.

Baca Juga: Baznas RI Gelar Konferensi Zakat Internasional ke-8, Hadirkan Pegiat Zakat ASEAN dan Jordania

Orang yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ  زَكَاةَ الْفِطْرِ، صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى الْعَبْدِ، وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ، وَالْأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ، وَالْكَبِيرِ، مِنْ الْمُسْلِمِينَ …

Dari Ibn ‘Umar r.a., ia telah berkata: “Rasulullah Saw telah mewajibkan Zakat Fitri, yaitu mengeluarkan satu sha’ kurma, atau satu sha’ gandum atas hamba sahaya dan orang yang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang dewasa, dari segenap orang Islam.” (HR Bukhari-Muslim)

Berdasar hadits ini, jelas diketahui bahwa Zakat Fitri wajib untuk setiap muslim yang bernyawa, baik kondisinya miskin ataupun kaya.

Dan orang yang wajib mengeluarkan Zakat Fitri adalah orang yang mempunyai kelebihan dari sekadar keperluannya pada hari itu.

Hikmah Syariat Zakat Fitrah

Aturan atau syariat Zakat Fitri dilakukan pada bulan Sya’ban tahun kedua hijrah. Ini sebagai penyuci bagi orang yang shaum dari perbuatan atau perkataan yang sia-sia dan keji selama Ramadhan.

DAPATKAN DISKON 2X SEHARI!! WAKTU TERBATAS! Shopee Live Diskon 2X Sehari, Jam 12 Siang & Jam 8 Malam! Potongan harga besar hanya di siaran langsung!Klaim vouchernya dan Belanja sekarang juga!

Berita Terkait
News Update