Menurut mazhab Syafi'i, zakat fitrah bisa dikeluarkan sejak awal bulan Ramadan. Dalam mazhab ini, terdapat kelonggaran waktu yang lebih panjang, yang memungkinkan zakat fitrah dikeluarkan sepanjang bulan Ramadan. Ini memberikan kemudahan bagi mereka yang ingin segera menunaikan kewajiban zakat fitrah.
4. Pendapat Mazhab Hanafi
Imam Abu Hanifah, sebagai tokoh mazhab Hanafi, berpendapat bahwa zakat fitrah boleh dikeluarkan sebelum hari raya, bahkan sebelum bulan Ramadan. Dalam pandangannya, zakat fitrah tidak harus menunggu hari raya atau akhir bulan Ramadan.
Hal ini bisa berguna, terutama jika dilihat dari sisi kemaslahatan, di mana zakat yang dikeluarkan lebih awal bisa membantu orang yang membutuhkan sebelum kebutuhan mereka semakin mendesak.
Menurut Buya Yahya, penting untuk diingat bahwa meskipun terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai waktu pelaksanaan zakat fitrah, semua pendapat tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan tujuan yang sama, yaitu memberikan manfaat kepada fakir miskin.
Oleh karena itu, lanjutnya, umat Muslim disarankan untuk melihat keadaan setempat dan memilih pendapat yang paling sesuai dengan kondisi mereka.
Keputusan mengenai waktu pelaksanaan zakat fitrah sebaiknya mempertimbangkan maslahat (kebaikan) bagi orang yang menerima zakat, serta kemudahan bagi yang mengeluarkannya.
Sebagai contoh, dalam situasi tertentu seperti wabah atau kesulitan ekonomi, mengikuti pendapat yang lebih fleksibel tentang waktu zakat fitrah bisa lebih menguntungkan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Dalam hal ini, umat Islam diizinkan untuk mengikuti mazhab lain, seperti mazhab Hanafi, jika kondisi masyarakat memang membutuhkan zakat lebih awal.