POSKOTA.CO.ID - Ulama kondang Tanah Air, Buya Yahya menyoroti adanya pembayaran zakat fitrah dengan cara transfer melalui rekening, e-wallet, atau pemindaian kode QR semakin menjadi tren saat ini.
Banyak yang bertanya mengenai sah atau tidaknya pembayaran zakat fitrah dengan cara ini.
Dikutip dari YouTube Al-Bahjah TV, berikut ini adalah zakat pendapat Buya Yahya terkait hukum pembayaran zakat fitrah melalui transfer atau QR Code.
Baca Juga: Gampang Banget! Begini Cara Bayar Zakat Fitrah Pakai Saldo DANA
Hukum Pembayaran Zakat Fitrah dengan Transfer atau QR Code
Menurut Buya Yahya, pembayaran zakat dengan cara transfer atau menggunakan QR code sah selama kita memahami maknanya.
Saat melakukan transfer atau pembayaran secara elektronik, katanya, kita sesungguhnya mengirimkan zakat kepada lembaga atau pihak yang ditunjuk untuk menyalurkannya kepada orang yang berhak menerima zakat fitrah.
Hal ini bisa disebut sebagai "penitipan" zakat fitrah, di mana kita mewakilkan kepada pihak tersebut untuk menyalurkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tata Cara Pembayaran Zakat Fitrah yang Sah
Buya Yahya mengatakan, agar zakat yang kita bayar sah, perlu ada kesepakatan meskipun tidak diucapkan secara eksplisit.
Ketika kita mentransfer zakat ke sebuah lembaga, lanjutnya, kita sebenarnya menyatakan bahwa kita mewakilkan mereka untuk membagikan zakat ke penerima yang berhak.
Maka dari itu, penting untuk memastikan bahwa lembaga yang kita pilih adalah terpercaya dan mampu menyalurkan zakat dengan tepat.
Baca Juga: Baznas RI Dorong Penguatan Layanan Zakat Karyawan Langsung di Pemerintahan dan Swasta
Membayar Zakat di Tempat Tinggal
Berdasarkan pendapat Buya Yahya, zakat fitrah dibayarkan di tempat tinggal kita, yaitu di daerah atau kampung tempat kita berada.
Hal ini lebih baik dilakukan untuk memastikan bahwa zakat sampai kepada orang-orang yang membutuhkan di lingkungan sekitar.
Memindahkan zakat fitrah ke tempat yang jauh, seperti kampung halaman atau tempat lainnya, sebaiknya dihindari.
Memilih Lembaga yang Tepat
Ketika kita memutuskan untuk menitipkan zakat melalui lembaga, penting untuk mengetahui siapa yang mengelola lembaga tersebut dan apakah mereka dapat dipercaya.
Jangan hanya mengandalkan aplikasi zakat atau media sosial tanpa mengetahui lebih lanjut tentang lembaga yang bersangkutan.
Pastikan lembaga tersebut memiliki reputasi baik dan dapat dipertanggungjawabkan dalam menyalurkan zakat ke tempat yang tepat.
Waspada Terhadap Penyaluran yang Tidak Tepat
Dalam beberapa kasus, terdapat informasi tentang zakat fitrah yang disimpan hingga bulan haji dan belum dibagikan kepada yang berhak. Hal ini menunjukkan bahwa tidak semua lembaga zakat menjalankan tugasnya dengan baik.
Oleh karena itu, penting untuk memilih lembaga zakat yang tepat dan memiliki sistem yang jelas agar zakat yang kita bayarkan benar-benar sampai kepada penerima yang tepat.