Bagaimana Hukum Bayar Zakat Fitrah dengan Transfer atau QR Code? Begini Pendapat Buya Yahya

Jumat 14 Mar 2025, 17:26 WIB
Ilustrasi. Pendapat Buya Yahya mengenai pembayaran zakat fitrah melalui transfer dan QR Code. (Sumber: Freepik)

Ilustrasi. Pendapat Buya Yahya mengenai pembayaran zakat fitrah melalui transfer dan QR Code. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Ulama kondang Tanah Air, Buya Yahya menyoroti adanya pembayaran zakat fitrah dengan cara transfer melalui rekening, e-wallet, atau pemindaian kode QR semakin menjadi tren saat ini.

Banyak yang bertanya mengenai sah atau tidaknya pembayaran zakat fitrah dengan cara ini.

Dikutip dari YouTube Al-Bahjah TV, berikut ini adalah zakat pendapat Buya Yahya terkait hukum pembayaran zakat fitrah melalui transfer atau QR Code.

Baca Juga: Gampang Banget! Begini Cara Bayar Zakat Fitrah Pakai Saldo DANA

Hukum Pembayaran Zakat Fitrah dengan Transfer atau QR Code

Menurut Buya Yahya, pembayaran zakat dengan cara transfer atau menggunakan QR code sah selama kita memahami maknanya.

Saat melakukan transfer atau pembayaran secara elektronik, katanya, kita sesungguhnya mengirimkan zakat kepada lembaga atau pihak yang ditunjuk untuk menyalurkannya kepada orang yang berhak menerima zakat fitrah.

Hal ini bisa disebut sebagai "penitipan" zakat fitrah, di mana kita mewakilkan kepada pihak tersebut untuk menyalurkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tata Cara Pembayaran Zakat Fitrah yang Sah

Buya Yahya mengatakan, agar zakat yang kita bayar sah, perlu ada kesepakatan meskipun tidak diucapkan secara eksplisit.

Ketika kita mentransfer zakat ke sebuah lembaga, lanjutnya, kita sebenarnya menyatakan bahwa kita mewakilkan mereka untuk membagikan zakat ke penerima yang berhak.

Maka dari itu, penting untuk memastikan bahwa lembaga yang kita pilih adalah terpercaya dan mampu menyalurkan zakat dengan tepat.

Baca Juga: Baznas RI Dorong Penguatan Layanan Zakat Karyawan Langsung di Pemerintahan dan Swasta

Membayar Zakat di Tempat Tinggal

Berita Terkait
News Update