POSKOTA.CO.ID - Pencairan tunjangan guru dengan status pegawai negeri sipil (PNS) akan dilakukan menggunakan mekanisme baru, yaitu metode transfer langsung ke rekening.
Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto saat peluncurannya di kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada Kamis, 13 Maret 2025.
Prabowo mengatakan bahwa inisiatif pemberian tunjangan dengan mekanisme transfer ini sebagai bentuk komitmen dari pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru serta menciptakan tata kelola keuangan negara yang lebih transparan dan efisien.
“Saya menyambut baik inisiatif, upaya peluncuran dan mekanisme baru dengan mengirim tunjangan guru ASN daerah langsung ke rekening, inilah upaya untuk mengurangi tidak efisiensi,” kata Prabowo dikutip dari laman Setneg pada Kamis, 13 Maret 2025.
Baca Juga: Cara Verifikasi Rekening di Info GTK untuk Pencairan Tunjangan Guru 2025
Prabowo juga menegaskan bahwa pendidikan merupakan kunci utama dalam membangun bangsa dan mencapai kesejahteraan. Oleh karena itu, pemerintah menempatkan pendidikan di posisi teratas dalam anggaran negara.
“Sesungguhnya dalam pembangunan suatu bangsa, satu-satunya jalan menuju keberhasilan suatu negara, keberhasilan suatu bangsa pada dasarnya adalah pendidikan. Pendidikan akan menentukan apakah bangsa itu bisa jadi sejahtera, bisa jadi makmur,” ucapnya.
Pencairan Tunjangan Maret 2025
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan presiden agar layanan publik cepat, tepat, efektif dan efisien.
Melalui mekanisme baru ini, tunjangan guru akan langsung dikirim ke rekening tanpa melalui perantara pemerintah daerah.
Baca Juga: Aturan Baru Presiden, Tunjangan Guru Langsung Langsung Cair ke Rekening Tanpa Perantara
“Sejak tahun 2010-2024 sekitar 15 tahun berlalu, tunjangan guru ditransfer Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke rekening pemerintah daerah, yaitu rekening kas umum daerah. Untuk selanjutnya ditransfer ke rekening guru.” kata Abdul Mu’ti.
Ia juga menyebutkan bahwa proses transfer dilakukan tiga bulan sekali dan memakan waktu yang lama, bahkan di beberapa daerah ada yang mengalami keterlambatan dengan berbagai alasan.
Abdul Mu’ti menjelaskan sebanyak 1.476.964 guru ASN akan menerima tunjangan langsung ke rekening. Sementara sekira 392.802 guru non-ASN atau honorer akan menerima transfer langsung dari Kemendikdasmen.
Saat ini proses verifikasi dan validasi data terus dilakukan, agar pencairan dana tunjangan guru dapat berjalan dengan lancar dan tepat sasaran.
Baca Juga: Sistem Baru, Tunjangan Guru Daerah Kini Langsung Ditransfer ke Rekening Masing-masing
“Transfer langsung di bulan Maret ini merupakan hadiah untuk para guru agar dapat merayakan Hari Raya Idulfitri dengan gembira serta mereka bisa lebih sejahtera dan kemudian bekerja lebih baik dalam menunaikan tugas mencerdaskan bangsa,” ujarnya.
Besaran Tunjangan Guru
Tunjangan tahap pertama periode Januari - Maret 2025 akan diberikan pada guru ASN dan honorer. Guru honorer yang sudah memiliki sertifikasi profesi akan menerima Rp2 juta per bulan. Artinya saat pencairan nanti akan menerima Rp6 juta.
Sementara guru yang belum memiliki sertifikasi Kemendikdasmen merencanakan memberikan bantuan langsung sebesar Rp300-500 ribu per bulan.
Kemudian untuk guru ASN, besaran tunjangan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 sesuai dengan golongan, antara lain:
Baca Juga: H-5 Pencairan THR Pensiunan PNS 2025, Segini Besaran Tunjangan Golongan I hingga IV
Golongan I
- Golongan 1A: Rp685.000-Rp2.522.000
- Golongan 1B: Rp840.000-Rp2.670.000
- Golongan 1C: Rp900.000-Rp2.783.000
- Golongan 1D: Rp999.000-Rp2.900.000
Golongan II
- Golongan 2A: Rp2.183.000-Rp3.643.000
- Golongan 2B: Rp2.385.000-Rp7.900.000
- Golongan 2C: Rp2.590.000-Rp12.500.000
Golongan III
- Golongan 3A: Rp2.785.000-Rp5.575.000
- Golongan 3B: Rp2.900.000-Rp5.768.000
- Golongan 3C: Rp3.026.000-Rp5.970.000
- Golongan 3D: Rp3.154.000-Rp6.180.000
Golongan IV
- Golongan 4A: Rp3.287.000-Rp5.400.000
- Golongan 4B: Rp3.426.000-Rp5.628.000
- Golongan 4C: Rp3.571.000-Rp5.866.000
- Golongan 4D: Rp3.722.000-Rp6.114.000
- Golongan 4E: Rp3.880.000-Rp6.373.000
Baca Juga: THR PNS 2025 Cair 5 Hari Lagi, Segini Besaran Tunjangan Diterima ASN, TNI dan Pensiunan
Lalu untuk guru PPPK, besaran pemberian tunjangan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yaitu:
- Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000
Demikian informasi seputar pencairan tunjangan guru yang akan dilakukan pada Maret 2025.