POSKOTA.CO.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Polri, dan TNI akan cair mulai 17 Maret 2025 mendatang.
THR bakal cair dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri dan akan dicairkan pada tanggal 17 Maret 2025. Total anggaran THR di tahun 2025 ini sebesar Rp49,4 triliun. Rinciannya terbagi untuk PNS, Polri, dan TNI sebesar Rp17,7 triliun dengan total 2 juta orang.
Baca Juga: Siapa Saja yang Berhak Menerima THR ASN 2025? Cek Rinciannya di Sini
Kemudian Rp12,4 triliun untuk 3,6 juta pensiunan dan Rp19,3 triliun untuk 3,7 orang ASN daerah. Komponen THR meliputi gaji, tunjangan keluarga, dan tunjangan kinerja sebesar 100 persen dan tidak ada potongan pajak penghasilan sebab ditanggung oleh pemerintah.
Presiden Prabowo Subianto mengarahkan bahwa pemberian THR untuk swasta, BUMN, dan BUMD cair 7 hari sebelum Lebaran.
Baca Juga: 3 Zodiak Paling Cuan pada Jumat, 14 Maret 2025: Finansial Meningkat Ditambah Dapat Pencairan THR
Apabila mengikuti PP Nomor 14 Tahun 2025 maka besaran THR PNS 2025 akan meliputi
- Gaji Pokok sesuai dengan Golongan dan Masa Kerja
- Tunjangan Keluarga (Suami/Istri dan Anak)
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
- Tunjangan Kinerja untuk ASN di Instansi Pusat atau tambahan penghasilan pegawai TPP di pemerintah daerah
Sedangkan komponen penerima pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan terdiri dari
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tambahan Penghasilan Pensiun
Baca Juga: Bagi-Bagi THR Lebaran 2025 dengan Uang Baru, Begini Cara Mudah Menukarnya di Bank Mandiri
Lalu, siapa saja yang berhak untuk menerima THR PNS 2025? THR dari pemerintah akan diberikan kepada PNS, PPPK, calon PNS (CPNS), anggota TNI/Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan
Namun, terdapat ASN yang tidak berhak untuk mendapatkan THR dari pemerintah antara lain
ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara
ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik dalam negeri atau uar negeri dengan gaji yang dibayarkan instansi tempat penugasan.