Pemberian THR juga menjadi wujud kepedulian perusahaan terhadap kesejahteraan pekerja, terutama dalam menghadapi kebutuhan tambahan menjelang hari raya keagamaan.
Melalui regulasi ini diharapkan seluruh perusahaan dapat menjalankan kewajibannya secara adil dan tepat waktu. Sehingga pekerja dapat merayakan hari raya dengan lebih tenang dan sejahtera.