Alasan pelarangan berdasarkan hadis yang diriwayatkan Ibnu Majah dari Ummu Salamah, bahwa Rasulullah Saw: “Sesungguhnya masjid tidak halal untuk orang junub dan tidak pula untuk orang haid.”
Namun, Majelis Tarjih menyatakan hadis ini tidak sahih karena ada perawi majhul (tidak diketahui identitasnya), sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum.
Yang membolehkan menggunakan hadis sahih dari Aisyah Ra yang menyebutkan bahwa Nabi Saw memintanya mengambil sajadah dari masjid saat ia sedang haid, dan berkata: “Haidmu tidak di tanganmu.” (HR. Muslim)
Baca Juga: 7 Ibadah yang Bisa Dilakukan Wanita Haid Saat Bulan Ramadhan 2024
Ini menunjukkan bahwa haid adalah kondisi alami yang tidak menghalangi kehadiran di masjid, selama tidak mengotori tempat ibadah.
Dari sini, Fatwa Tarjih menyimpulkan bahwa perempuan haid boleh memasuki masjid jika ada hajat, seperti mengikuti kajian dengan catatan menjaga kebersihan dan tidak mengotori masjid.
Ramadan adalah bulan penuh rahmat, dan perempuan haid tidak perlu merasa tersisih karena tidak melaksanakan salat atau puasa.
Meski begitu, mereka tetap bisa membaca Al-Qur’an untuk meraih keberkahan dan menghadiri kajian di masjid untuk menambah ilmu.