Siapa Saja yang Berhak Menerima THR ASN 2025? Cek Rinciannya di Sini

Kamis 13 Mar 2025, 12:58 WIB
Kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 (Sumber: Pinterest)

Kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah resmi menetapkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025.

Presiden Prabowo Subianto, menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pencairan THR dan Gaji ke-13 sebagai bentuk apresiasi terhadap para pegawai yang telah berdedikasi dalam pelayanan publik.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi jutaan ASN, karena THR merupakan tambahan penghasilan yang sangat dinantikan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Dengan adanya THR, diharapkan pegawai negeri dan aparatur pemerintahan dapat lebih terbantu dalam memenuhi kebutuhan mereka saat perayaan hari besar.

Lantas, siapa saja yang menerima THR ASN 2025 tersebut? Kapan kira-kira dicairkan dan berapa besarannya? Simak selengkapnya di bawah ini.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Jumat 14 Maret 2025: Dinamika Karier dan Percintaan Aries, Gemini serta Taurus

Siapa Saja yang Berhak Menerima THR ASN 2025?

Menurut peraturan terbaru, sebanyak 9,4 juta pegawai pemerintahan akan menerima THR, yang mencakup berbagai kategori, yaitu:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS): Termasuk PNS di tingkat pusat maupun daerah yang masih aktif bekerja.
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK): Pegawai non-PNS yang diangkat dengan kontrak perjanjian kerja dalam instansi pemerintahan.
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI): Anggota TNI aktif yang bertugas di berbagai kesatuan.
  • Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri): Personel kepolisian yang masih bertugas secara aktif.
  • Hakim – Hakim di berbagai tingkat peradilan yang bekerja di bawah Mahkamah Agung.
  • Pensiunan PNS, TNI, dan Polri: Para pensiunan yang telah mengabdi dan memenuhi syarat untuk menerima tunjangan.
  • Pejabat Negara: Termasuk menteri, anggota DPR dan DPRD, serta pejabat eselon yang masih aktif dalam pemerintahan.

Kapan THR ASN 2025 Cair?

Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025.

Sesuai dengan kebijakan yang berlaku, THR ASN akan dibayarkan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025.

Dengan demikian, pencairan THR ASN dijadwalkan mulai Senin, 17 Maret 2025. Pemerintah berharap pencairan lebih awal ini dapat membantu para ASN dalam mempersiapkan kebutuhan menjelang Lebaran.

Baca Juga: Pura-Pura Beli Obat, Apotek di Cimanggis Depok Kena Maling Rp1,4 Juta

Berapa Besaran THR ASN dan Pensiunan PNS 2025?

Besaran THR yang diterima oleh ASN dan pensiunan PNS pada 2025 telah mengalami penyesuaian, seiring dengan kenaikan gaji yang sebelumnya ditetapkan sebesar 12 persen. Rinciannya sebagai berikut:

1. Pensiunan PNS Golongan I

  • Ia: Rp1.875.000 – Rp2.100.000
  • Ib: Rp1.875.000 – Rp2.200.000
  • Ic: Rp1.875.000 – Rp2.300.000
  • Id: Rp1.875.000 – Rp2.400.000

2. Pensiunan PNS Golongan II

  • IIa: Rp1.875.000 – Rp3.000.000
  • IIb: Rp1.875.000 – Rp3.100.000
  • IIc: Rp1.875.000 – Rp3.250.000
  • IId: Rp1.875.000 – Rp3.400.000

3. Pensiunan PNS Golongan III

  • IIIa: Rp1.875.000 – Rp3.700.000
  • IIIb: Rp1.875.000 – Rp3.850.000
  • IIIc: Rp1.875.000 – Rp4.000.000

4. Pensiunan PNS Golongan IV

  • IVa: Rp1.875.000 – Rp4.400.000
  • IVb: Rp1.875.000 – Rp4.600.000
  • IVc: Rp1.875.000 – Rp4.800.000
  • IVd: Rp1.875.000 – Rp5.000.000
  • IVe: Rp1.875.000 – Rp5.200.000

Besaran THR ini disesuaikan dengan pangkat dan golongan masing-masing ASN dan pensiunan. Selain itu, komponen THR juga mencakup gaji pokok serta tunjangan melekat lainnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Berita Terkait
News Update