Siapa Saja yang Berhak Menerima THR ASN 2025? Cek Rinciannya di Sini

Kamis 13 Mar 2025, 12:58 WIB
Kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 (Sumber: Pinterest)

Kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 (Sumber: Pinterest)

Baca Juga: Pura-Pura Beli Obat, Apotek di Cimanggis Depok Kena Maling Rp1,4 Juta

Berapa Besaran THR ASN dan Pensiunan PNS 2025?

Besaran THR yang diterima oleh ASN dan pensiunan PNS pada 2025 telah mengalami penyesuaian, seiring dengan kenaikan gaji yang sebelumnya ditetapkan sebesar 12 persen. Rinciannya sebagai berikut:

1. Pensiunan PNS Golongan I

  • Ia: Rp1.875.000 – Rp2.100.000
  • Ib: Rp1.875.000 – Rp2.200.000
  • Ic: Rp1.875.000 – Rp2.300.000
  • Id: Rp1.875.000 – Rp2.400.000

2. Pensiunan PNS Golongan II

  • IIa: Rp1.875.000 – Rp3.000.000
  • IIb: Rp1.875.000 – Rp3.100.000
  • IIc: Rp1.875.000 – Rp3.250.000
  • IId: Rp1.875.000 – Rp3.400.000

3. Pensiunan PNS Golongan III

  • IIIa: Rp1.875.000 – Rp3.700.000
  • IIIb: Rp1.875.000 – Rp3.850.000
  • IIIc: Rp1.875.000 – Rp4.000.000

4. Pensiunan PNS Golongan IV

  • IVa: Rp1.875.000 – Rp4.400.000
  • IVb: Rp1.875.000 – Rp4.600.000
  • IVc: Rp1.875.000 – Rp4.800.000
  • IVd: Rp1.875.000 – Rp5.000.000
  • IVe: Rp1.875.000 – Rp5.200.000

Besaran THR ini disesuaikan dengan pangkat dan golongan masing-masing ASN dan pensiunan. Selain itu, komponen THR juga mencakup gaji pokok serta tunjangan melekat lainnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Berita Terkait
News Update