Ritual Pengganda Uang Dibalik Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora

Kamis 13 Mar 2025, 17:35 WIB
Tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak yang jasadnya ditemukan dalam penampungan air di Tambora, Jakarta Barat. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak yang jasadnya ditemukan dalam penampungan air di Tambora, Jakarta Barat. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi menemukan fakta baru terkait kasus pembunuhan ibu dan anak berinisial TSL, 59 tahun, serta ES, 35 tahun, yang jasadnya ditemukan tewas di dalam toren air di sebuah rumah di kawasan, Tambora, Jakarta Barat.

Pelaku Febri Arifin alias Ari alias Kakang alias Bebeb, 31 tahun, membunuh kedua korban karena ketahuan berbohong mengenai ritual pesugihan penggandaan uang.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, mengatakan awalnya korban bernama Xong, percaya tersangka sebagai "orang pintar" yang dapat menggandakan uang dan mencarikan jodoh dengan bantuan "dukun sakti". Namun, ternyata Febri hanya berbohong dan menipu untuk mengelabui korban.

"Korban percaya kepada tersangka bahwa tersangka memiliki kemampuan yang lebih. Jadi bisa memberi nasihat spiritual untuk menyembuhkan orang, kenal dengan dukun pengganda uang dan pencari jodoh," ujar Twedi dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis, 13 Maret 2025.

Baca Juga: Viral, Sopir Truk Dipalak Preman di Jambi, Diminta Uang Rp200 Ribu

Kasus bermula pada saat tersangka meminjam uang kepada korban Xong sejak tahun 2021 dengan janji akan dicicil, tapi hingga 2025 tidak ada sepeser pun yang dikembalikan.

Justru  tersangka semakin lihai mengelabui korban dengan berpura-pura menjadi dukun dan menggunakan nomor telepon berbeda untuk mengelabui korban.

"Tersangka Febri menggunakan nomor telepon lain sebagai dukun pengganda dan menggunakan nomor lain sebagai dukun pencari jodoh," katanya.

Puncaknya terjadi pada Sabtu, 1 Maret 2025, ketika ritual penggandaan uang digelar. Korban pertama, Xong, mulai menaruh curiga karena uang tidak kunjung berlipat ganda.

Baca Juga: Serius Hadapi Timnas Indonesia, Bahrain Lakukan 2 Persiapan Matang untuk Curi Poin di Laga Tandang

Korban marah-marah dan menagih janji ke tersangka. Merasa tersudut, tersangka langsung kalap dan menghabisi nyawa kedua korban.

"Pelaku merasa tersinggung, merasa emosi, dan mengambil besi yang ada di kotak peralatan di belakang korban pertama. Kemudian langsung memukul ke arah kepala korban pertama," ucapnya.

Twedi mengatakan, setelah korban tewas, tersangka melarikan diri ke Cirebon untuk membuang ponsel korban, lalu terus kabur ke kampung halamannya. Namun, pelarian pelaku akhirnya terhenti, setelah polisi menangkap tersangka di Banyumas, Jawa Tengah pada 9 Maret 2025.

"Setelah pelaku meninggalkan rumah, pelaku mencari uang yang tadi disebutkan korban pertama untuk digandakan dan ditemukan uangnya dan diambil-lah sejumlah Rp50 juta," kata Twedi.

Akibat perbuatannya, tersangka Twedi disangkakan pasal berlapis, Pasal 340 KUHP, Pasal 339 KUHP, dan Pasal 338 KUHP. Tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

DAPATKAN DISKON 2X SEHARI!! WAKTU TERBATAS! Shopee Live Diskon 2X Sehari, Jam 12 Siang & Jam 8 Malam! Potongan harga besar hanya di siaran langsung!Klaim vouchernya dan Belanja sekarang juga!

Berita Terkait
News Update