Presiden berharap kebijakan ini dapat membantu meringankan beban masyarakat, terutama dalam memenuhi kebutuhan selama Ramadhan, persiapan mudik, serta mendukung biaya pendidikan anak di tahun ajaran baru.
“Semoga dengan adanya kebijakan ini, seluruh aparatur negara dan pensiunan bisa memanfaatkan dengan baik untuk kebutuhan Lebaran dan pendidikan anak-anak mereka,” kata Presiden.
Rincian Gaji Pensiunan PNS 2025 Berdasarkan Golongan
Berikut rincian lengkap gaji pensiunan PNS 2025 berdasarkan golongan, merujuk pada kebijakan terbaru:
Golongan I (Paling Rendah):
Ia: Rp 1.750.000 - Rp 1.970.000
Ib: Rp 1.750.000 - Rp 2.080.000
Ic: Rp 1.750.000 - Rp 2.170.000
Id: Rp 1.750.000 - Rp 2.260.000
Golongan II:
IIa: Rp 1.750.000 - Rp 2.840.000
IIb: Rp 1.750.000 - Rp 2.960.000
IIc: Rp 1.750.000 - Rp 3.085.000
IId: Rp 1.750.000 - Rp 3.215.000
Golongan III:
IIIa: Rp 1.750.000 - Rp 3.565.000