Kapan Siswa Kurang Mampu Terima Dana Bansos PIP 2025 Hingga Rp1.800.000? Cek Jadwalnya!

Kamis 13 Mar 2025, 01:00 WIB
 Siswa kurang mampu bisa mendapatkan dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 hingga Rp1.800.000.(Sumber: Kemdikbud)

Siswa kurang mampu bisa mendapatkan dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 hingga Rp1.800.000.(Sumber: Kemdikbud)

Untuk siswa SMA/sederajat, bantuan yang diberikan mencapai Rp1.800.000 per tahun. Ini tentu menjadi angin segar bagi keluarga yang membutuhkan.

Syarat Penerima Bansos PIP 2025

Tidak semua siswa berhak mendapatkan bantuan PIP. Agar bisa menerima dana ini, beberapa syarat harus dipenuhi.

Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah syarat utama bagi siswa untuk menerima bantuan PIP.

Siswa yang belum memiliki KIP bisa mendaftar melalui sekolah atau mengajukan permohonan kepada Dinas Pendidikan setempat.

Terdaftar di Lembaga Pendidikan Formal atau Nonformal

Bantuan ini hanya diberikan kepada siswa yang terdaftar di lembaga pendidikan formal seperti SMP atau sederajat, atau di lembaga nonformal seperti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang terdaftar di Kemendikbudristek atau Kemenag.

Berasal dari Keluarga Kurang Mampu

Bansos PIP difokuskan pada siswa dari keluarga ekonomi lemah. Untuk memenuhi kriteria ini, biasanya diperlukan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau data status ekonomi di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial

Siswa yang berasal dari keluarga yang tercatat dalam DTKS Kementerian Sosial akan mendapatkan prioritas.

Kriteria ini memastikan bahwa bantuan benar-benar diberikan kepada siswa yang sangat membutuhkan.

Cara Cek Apakah Siswa Jadi Penerima Bansos PIP 2025

Baca Juga: Cair Bertahap! Saldo Dana Bantuan Sosial PIP hingga Rp1.800.000 ke Rekening Anak Sekolah Ini pada Maret 2025, Begini Cara Cek Status Penerima

Untuk memudahkan masyarakat dalam mengetahui status penerima bantuan PIP, pemerintah telah menyediakan platform daring yang dapat diakses kapan saja.

Berikut cara untuk mengecek apakah Anda atau anak Anda terdaftar sebagai penerima:

  1. Kunjungi situs resmi PIP di pip.kemdikbud.go.id.
  2. Pilih menu "Cek Penerima PIP".
  3. Masukkan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
  4. Klik "Cari" untuk melihat status Anda.

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan informasi terkait bantuan yang berhak diterima, sesuai dengan jenjang pendidikan yang dimiliki.

Nominal Bansos PIP 2025

Berita Terkait
News Update