Hari ini, Ahok Diperiksa Kejagung Berkaitan Kasus Pertamina

Kamis 13 Mar 2025, 08:09 WIB
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dijadwalkan diperiksa Kejagung terkait kasus Pertamina hari ini, Kamis 13 Maret 2025. (Poskota/Pandi Ramedhan)

Mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dijadwalkan diperiksa Kejagung terkait kasus Pertamina hari ini, Kamis 13 Maret 2025. (Poskota/Pandi Ramedhan)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok rencananya hari ini Kamis, 13 Maret 2025 akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemeriksaan tersebut terkait  korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Dalam pemeriksaan kali ini kapasitas Ahok menjadi saksi dari kasus tersebut. Pemeriksaa Ahok pun dibenarkan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar. "Rencananya begitu. Sesuai jadwal, hari Kamis, 13 Maret 2025 pukul 10.00 WIB," tegas Harli kepada wartawan saat dikonfirmasi.

Mantan Gubernur Jakarta itu menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina sejak 2019. Namun karena berbeda pilihan politik, Ahok memutuskan mundur dari jabatannya pada tahun 2024. Dalam beberapa kesempatan Ahok menantang agar penyidik Kejagung memeriksa dirinya sebagai saksi.

Baca Juga: Kejagung Pertimbangkan Hukuman Terberat Koruptor Pertamina: Bisa-Bisa Hukuman Mati

Dalam beberapa wawancaranya, Ahok mengaku dirinya memiliki segudang data dan dokumen yang bisa membantu penyidik Kejagung mengungkap kasus-kasus korupsi di Pertamina.

Termasuk kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang anak perusahaan PT Pertamina yang sedang diusut Kejagung tersebut.

Ahok Bakal Hadir Penuhi Panggilan Jaksa

Sementara itu, Ahok memastikan hadir memenuhi undangan pemeriksaan penyidik Kejagung pada hari Kamis, 13 Maret 2025. Namun Ahok tidak merinci barang bukti atau keterangan apa yang akan disampaikan atau diserahkan ke penyidik Kejagung. Dia hanya memastikan hadir untuk dimintai keterangan.

"Saya (akan) hadir," tegas Ahok dengan singkat.

Dalam perkara tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Subholding Pertamina tersebut penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka. Enam tersangka di antaranya merupakan pegawai Pertamina dan tiga tersangka lainnya dari pihak swasta.

Baca Juga: Tanggapi Soal Ahok dan Pendukungnya Seiring Mencuatnya Kasus Dugaan Korupsi Pertamina, Hotman Paris: Barisan Sakit Hati!

Berikut Daftar Tersangka Kasus Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang:

1. Riva Siahaan (RS) sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga

2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) sebagai Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional 

3. Yoki Firnandi (YF) sebagai Direktur Utama PT Pertamina International Shipping

4. Agus Purwono (AP) sebagai VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International

5.Gading Ramadhan Joedo (GRJ) sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak 

6. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa 

7. Dimas Werhaspati (DW) sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim 

8. Maya Kusmaya (MK) sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga

9. Edward Corne (EC) sebagai VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

Berita Terkait
News Update