JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok rencananya hari ini Kamis, 13 Maret 2025 akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemeriksaan tersebut terkait korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Dalam pemeriksaan kali ini kapasitas Ahok menjadi saksi dari kasus tersebut. Pemeriksaa Ahok pun dibenarkan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar. "Rencananya begitu. Sesuai jadwal, hari Kamis, 13 Maret 2025 pukul 10.00 WIB," tegas Harli kepada wartawan saat dikonfirmasi.
Mantan Gubernur Jakarta itu menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina sejak 2019. Namun karena berbeda pilihan politik, Ahok memutuskan mundur dari jabatannya pada tahun 2024. Dalam beberapa kesempatan Ahok menantang agar penyidik Kejagung memeriksa dirinya sebagai saksi.
Baca Juga: Kejagung Pertimbangkan Hukuman Terberat Koruptor Pertamina: Bisa-Bisa Hukuman Mati
Dalam beberapa wawancaranya, Ahok mengaku dirinya memiliki segudang data dan dokumen yang bisa membantu penyidik Kejagung mengungkap kasus-kasus korupsi di Pertamina.
Termasuk kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang anak perusahaan PT Pertamina yang sedang diusut Kejagung tersebut.
Ahok Bakal Hadir Penuhi Panggilan Jaksa
Sementara itu, Ahok memastikan hadir memenuhi undangan pemeriksaan penyidik Kejagung pada hari Kamis, 13 Maret 2025. Namun Ahok tidak merinci barang bukti atau keterangan apa yang akan disampaikan atau diserahkan ke penyidik Kejagung. Dia hanya memastikan hadir untuk dimintai keterangan.
"Saya (akan) hadir," tegas Ahok dengan singkat.
Dalam perkara tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Subholding Pertamina tersebut penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka. Enam tersangka di antaranya merupakan pegawai Pertamina dan tiga tersangka lainnya dari pihak swasta.