Berikut ciri-ciri KPM yang dinyatakan tidak layak atau lolos sebagai penerima saldo dana Bansos:
1. KPM Berpenghasilan UMR/UMP
Pertama adalah KPM yang mempunyai pekerjaan dengan penghasilan minimal sebesar Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Anda yang memiliki usaha dengan omset senilai itu.
“Misalkan (UMR) Rp3.000.000, teman-teman dalam sebulan itu mendapatkan di atas 3.000.000 maka ini akan ter deteksi langsung oleh DTSEN sebagai para KPM yang sudah mampu,” CEK BANSOS.
2. Daya Listrik Rumah Pribadi di Atas 2.200 VA
Kedua yaitu apabila pada tahap pertama Anda mendalatkan Bansos, namun sekarang sudah meningkatkan daya listrik rumah di atas 2.200 VA, maka tidak akan bisa menerima Bansos pada tahap kedua.
“Karena datanya ini diambil dari PLN dan secara otomatis ini dinyatakan gagal atau tidak lolos untuk survei ground check DTSEN,” lanjutnya.
3. Memiliki Aset Pribadi
Anda tidak akan menerima bantuan sosial lagi apabila diketahui memiliki aset pribadi seperti sawah, kebun, dan lain-lain. Sebab, sebagaimana diketahui bahwa Bansos pemerintah diberikan untuk yang masuk dalam kategori miskin ekstrem.
“Yang mana ini akan diganti secara otomatis oleh KPM yang memang dinyatakan miskin ekstrim, yang belum pernah mendapatkan bantuan sosialnya,” ujarnya.
4. Anggota Keluarga Lolos CPNS
Jika pada tahap 1 keluarga menerima subsidi pemerintah ini, namun pada tahap kedua anggota keluarga ada yang lolos CPNS. Maka, banyuannya tidak akan dicairkan lagi.
“Tahap kedua di data nama yang diterima Kan terbaca oleh di DTSEN, masuk dalam kementerian dalam negeri pun yang bersinergi dan berkesinambungan dengan DTSEN,” jelasnya.
Denikian informasi DTSEN yang dapat disimak oleh Anda , semoga bermanfaat.