Nah bagi masyarakat yang menerima pencairan tunjangan hari raya (THR) dari pemerintah besarannya akan bervariasi.
Diantaranya tunjangan hari raya ini diterima pensiunsn PNS mulai dari golongan I-IV, segini nominalnya:
Baca Juga: Selamat! Segera Cair THR Pensiunan PNS 2025, Cek Nominal dan Jadwalnya di Sini
- Pensiunan Golongan I: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
- Pensiunan Golongan II: Rp1.748.096 – Rp3.208.800
- Pensiunan Golongan III: Rp1.748.096 – Rp4.029.536
- Pensiunan Golongan IV: Rp1.748.096 – Rp4.957.008
Selain gaji pokok, ada beberapa komponen tambahan yang juga bakal diterima bersamaan dengan THR ini, yaitu:
- Tunjangan Keluarga: 10 persen untuk suami/istri dan 2 persen untuk setiap anak.
- Tunjangan Pangan: Senilai 10 kg beras (Rp72.420).
- Tambahan Penghasilan: Sesuai ketentuan perundang-undangan.