POSKOTA.CO.ID – Pada Kamis, 13 Maret 2025, Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, datang sebagai saksi ke Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Hadir sebelum waktu yang ditentukan, Ahok menjalani pemeriksaan hingga 10 jam dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Setelah menyelesaikan pemeriksaan Ahok sebagai saksi, dia mengaku kaget dengan banyaknya informasi yang didapatkan saat itu dari penyidik.
Baca Juga: Cagub Jakarta Pramono Anung: Kami akan Teruskan Legasi Ahok yang Belum Selesai
“Saya juga kaget-kaget, gitu lho. Kok gila juga ya, saya bilang gitu ya,” kata Ahok saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung tersebut
Dia mengaku baru banyak mendengar soal operasional. Sebab saat memegang posisi sebagai Komisaris Utama Pertamina pada 2019-2024, dia tidak mengetahui operasional anak-anak perusahaan.
“Saya juga kaget-kaget. Karena kan ini kan subholding-nya. Subholding kan saya enggak bisa sampai ke operasional,” terangnya.
Selain itu, Ahok mengaku kaget saat diberi tahu mengenai adanya fraud, penyimpangan, transfer, dan lain sebagainya di perusahaan tersebut.
Baca Juga: Soal Korupsi Pertamina, Hotman Paris Semprot Ahok Gaji Miliaran Harusnya Bisa Awasi Pelanggaran
Datang dengan membawa data sendiri, Ahok juga mengakui bahwa penyidik Kejagung memiliki data yang lebih lengkap dibanding miliknya.
Selain itu, dia juga mengaku tidak mengetahui persoalan yang berada di subholding PT Pertamina, yakni PT Pertamina Patra Niaga.
Menurutnya, kinerja PT Pertamina saat dia menjadi Komisaris Utama cukup bagus, sehingga dia tidak mengetahui adanya persoalan di dalam subholding Pertamina.
"Kebetulan kinerja Pertamina kan bagus terus selama saya di sana gitu kan. Jadi kita nggak tahu tuh. Ternyata di bawah ada apa kita nggak tahu," ujarnya.
Baca Juga: Ahok akan Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Pertamina sebagai Saksi, Kejagung: Sesuai Jadwal Besok
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut. Enam di antaranya adalah petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.
Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.
Ada pula VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne.
Kemudian ada tiga broker yang menjadi tersangka, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.