Hadis ini menegaskan, zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang hidup pada saat bulan Ramadan dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Baca Juga: Baznas RI Siapkan Pengajar Kompeten ToT Al-Quran Braille Bagi Penyandang Tuna Netra
Besaran Zakat Fitrah
Secara syariat, zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk bahan makanan pokok, seperti beras sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Namun, para ulama, termasuk Shaikh Yusuf Qardawi, membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang dengan nilai setara.
Pada tahun 2025, Baznas menetapkan bahwa zakat fitrah dalam bentuk uang untuk wilayah Jabodetabek adalah sebesar Rp47 ribu per jiwa.
Jumlah ini dihitung berdasarkan harga rata-rata beras premium yang dikonsumsi masyarakat. Baznas sendiri menegaskan, besaran zakat fitrah dapat menyesuaikan dengan harga beras di masing-masing daerah.
Muslim yang mengonsumsi beras dengan harga berbeda atau berada di luar Jabodetabek dianjurkan untuk membayar zakat fitrah sesuai dengan harga beras yang dikonsumsinya sehari-hari.
Sebagai konsekuensi dari keputusan ini, Keputusan Ketua Baznas Nomor 10 Tahun 2024 resmi dicabut dan digantikan oleh SK Ketua Baznas No. 14 Tahun 2025 yang mengatur nilai zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Jabodetabek.
Dengan adanya kebijakan ini, umat Islam dapat menunaikan kewajiban zakat fitrah dengan jumlah yang sesuai dengan syariat dan kondisi ekonomi saat ini.