Peserta didik yang berhak menerima bantuan PIP adalah mereka yang telah memenuhi dua kriteria utama. Antara lain:
1. Orang Tua Terdaftar di DTKS
Peserta didik yang orang tuanya terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau orang tuanya merupakan penerima bansos dari pemerintah maupun pemerintah daerah.
2. Usulan dari Dinas Pendidikan
Peserta didik yang diusulkan oleh dinas pendidikan atau dinas pemangku setempat.
Selain itu, peserta didik yang sudah memiliki buku rekening Simpanan Pelajar (SimPel) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Selain itu, dana bansos PIP ini ditujukan bagi siswa yang telah melakukan aktivasi rekening sebelumnya.
Tahapan atau Termin Pencairan Bantuan PIP
Pencairan bantuan PIP dilakukan dalam tiga tahap atau termin sepanjang tahun:
- Termin 1: Januari – April
- Termin 2: Mei – Agustus
- Termin 3: September – Desember
Apabila pencairan PIP pada tahap pertama belum selesai dalam periode Januari hingga April, maka akan dilanjutkan pada periode kedua, yaitu bulan Mei.
Proses pencairan ini dilakukan bertahap mengingat beberapa wilayah atau sekolah yang sulit menjangkau bank penyalur.