POSKOTA.CO.ID - Terdapat informasi terbaru dan kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, serta para pensiunan. Pemerintah telah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 akan mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025.
Presiden Prabowo Subianto menetapkan kebijakan ini melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mencakup lebih dari 9,4 juta penerima, termasuk pensiunan.
Dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan secara resmi bahwa pencairan THR dan gaji ke-13 telah diatur dalam PP 11/2025.
Kebijakan ini mencakup ASN baik di tingkat pusat maupun daerah, prajurit TNI dan Polri, hakim, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta pensiunan.
Pencairan THR direncanakan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri agar dapat membantu masyarakat memenuhi kebutuhan selama bulan Ramadan dan Lebaran. Sementara itu, gaji ke-13 dijadwalkan cair pada Juni 2025, bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.
Jadwal Pencairan THR 2025
Pemerintah menetapkan pencairan THR mulai 17 Maret 2025. Proses pencairan akan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sesuai dengan prosedur yang berlaku. Sebelum pencairan, satuan kerja terkait telah menyelesaikan rekonsiliasi gaji guna memperlancar proses pembayaran.
Besaran THR untuk PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan
Rincian besaran THR yang akan diterima oleh berbagai kelompok penerima adalah sebagai berikut:
ASN Pusat, Anggota TNI/Polri, dan Hakim
- Gaji pokok
- Tunjangan melekat (tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan)
- Tunjangan kinerja
ASN Daerah
- Gaji pokok
- Tunjangan melekat
- Tambahan penghasilan sesuai kemampuan daerah
Pensiunan
- Pensiun pokok
- Tunjangan melekat
- Tambahan penghasilan
Baca Juga: Akhirnya PNS Full Senyum! Kebijakan THR dan Gaji 13 ASN 2025 Sudah Ditetapkan, Simak Selengkapnya
Ketentuan dalam PP Nomor 11 Tahun 2025
Berikut beberapa poin penting terkait kebijakan THR tahun 2025:
- Penerima THR: THR diberikan kepada ASN di pusat dan daerah, prajurit TNI/Polri, hakim, PPPK, serta pensiunan.
- Komponen THR untuk PNS: THR terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
- Komponen THR untuk Pensiunan: Pensiunan akan menerima pensiun pokok, tunjangan melekat, dan tambahan penghasilan.
- Jadwal Pencairan: THR akan dicairkan H-10 sebelum Hari Raya Idul Fitri, yang diperkirakan jatuh pada bulan Maret 2025.
- Gaji ke-13: Gaji ke-13 akan dicairkan pada Juni 2025 untuk membantu keperluan pendidikan anak ASN.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para penerima THR dapat lebih tenang dalam mempersiapkan kebutuhan Lebaran. Pemerintah juga berupaya agar pencairan berjalan lancar sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat.