THR PNS 2025 Cair 5 Hari Lagi, Segini Besaran Tunjangan Diterima ASN, TNI dan Pensiunan

Rabu 12 Mar 2025, 15:43 WIB
Potret Presiden Prabowo Subianto (tengah) didampingi Menteri Keuangan, Sri Mulyani (kiri) dan MenPANRB, Rini Widyantini (kanan) saat mengumumkan terkait THR PNS 2025 dan gaji ke-13. (Sumber: Kemenkeu)

Potret Presiden Prabowo Subianto (tengah) didampingi Menteri Keuangan, Sri Mulyani (kiri) dan MenPANRB, Rini Widyantini (kanan) saat mengumumkan terkait THR PNS 2025 dan gaji ke-13. (Sumber: Kemenkeu)

POSKOTA.CO.ID - Presiden Indonesia Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 di tahun 2025 untuk pegawai pemerintah.

Kebijakan pemberian tunjangan di luar gaji pokok itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.

Dari aturan tersebut komponen penerima THR PNS 2025 dan gaji ke-13 adalah aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun serta penerima tunjangan tahun 2025.

“THR dan gaji ke-13 Tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, PPPK, Prajurit TNI dan Polri, para hakim dan para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” kata Prabowo saat mengumumkan kebijakannya di Istana Merdeka.

Baca Juga: THR PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan Akan Dicairkan pada 17 Maret 2025, Ini Rinciannya

Jadwal Pencairan THR PNS 2025 dan Gaji ke-13

Berdasarkan pada keterangan dari pengumuman Presiden Prabowo tersebut, disebukan bahwa pencairan akan dilakukan lebih cepat guna mendukung perayaan Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 2025.

Harapannya dengan adanya pencairan THR yang lebih cepat dapat mendorong perputaran ekonomi melalui peningkatan konsumsi rumah tangga.

“THR akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri, mulai dicairkan Senin, 17 Maret 2025. Sedangkan gaji ke-13 dibayar awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada Juni 2025,” kata Prabowo.

Baca Juga: Tunjangan Kinerja Cair 100 Persen dari Gaji Pokok, Cek Besaran THR PNS 2025

Besaran THR PNS 2025 dan Gaji ke-13

Prabowo menyebutkan jika besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan terdikir dari komponen gaji pokok, tunjangan melekat serta tunjangan kinerja.

Komponen-komponen tersebut akan diberikan 100 persen bagi ASN pusat, TNI-Polri serta para hakim.

Sedangkan bagi ASN daerah diberikan dengan skema yang sama, tetapi disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

“Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” ucap Prabowo.

Baca Juga: Info Pencarian THR PNS 2025 Golongan III dan IV, Berikut Jadwal dan Besarannya

Ia juga menyebutkan bahwa kebijakan pemberian THR yang diumumkan oleh pemerintah juga berlaku bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD serta adanya pemberian bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online.

“Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama libur lebaran,” pungkasnya.

Berita Terkait
News Update