Terlibat Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur, Mantan Kapolres Ngada Diusulkan Dihukum Kebiri

Rabu 12 Mar 2025, 13:15 WIB
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumatmaja dicopot gara-gara kasus narkoba dan asusila. (Sumber: Dok Polres Ngada)

AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumatmaja dicopot gara-gara kasus narkoba dan asusila. (Sumber: Dok Polres Ngada)

POSKOTA.CO.ID - Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang melakukan pencabulan terhadap balita dan anak dibawah umur dikecam banyak pihak.

Bahkan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyarankan Fajar layak dihukum seberat-beratnya atas perbuatan biadab sekaligus mencoreng institusi Polri.

Hal ini ditegaskan Ketua LPA Provinsi NTT, Veronika Ata menegaskan apa yang dilakukan perwira menengah tersebut masuk kategori eksploitasi seksual dan human trafficking. Untuk itu ditegaskannya hukuman seberat-beratnya pantas diberikan kepadanya yakni dengan cara dikebiri.

Baca Juga: Kapolres Ngada Terciduk Bayar 3 Juta demi Berhubungan Intim di Hotel Kupang dengan Anak Umur 6 Tahun

Hal ini ditambahkan Veronika berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Dalam UU jelas mengatur khusus tentang pemberatan hukuman yakni melalui kebiri," tegas Veronika kepada wartawan.

Ditambahkannya, institusi kepolisian perlu sosialisasi UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam lingkup Polri, termasuk untuk para pimpinan setingkat Kapolsek, Kapolres hingga Kapolda.

Selain itu Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun mendesak agar proses hukum kasus kekerasan seksual terhadap anak harus berjalan serius dan transparan.  

"Proses hukum harus berjalan secara serius dan transparan. KPAI meminta pihak Direktorat PPAPPO Mabes Polri memberikan atensi serius guna memastikan kasus ini ditangani sesuai UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU Perlindungan Anak. Dan pelaku kekerasaan mempertanggungjawabkan secara hukum pidana," tegas Komisioner KPAI, Dian Sasmita dalam keterangannya yang dikutip Poskota, Rabu 12 Maret 2025.

Baca Juga: Komisi VIII DPR Desak Kapolres Ngada Dihukum Maksimal, Tak Hanya PTDH

Ditekankan Dian, negara harus memastikan bahwa setiap anak terlindungi dari segala bentuk kekerasan, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun dalam interaksi dengan institusi lain.

Langkah preventif, seperti edukasi tentang hak anak, penguatan mekanisme pengawasan, serta akses mudah bagi korban untuk melaporkan kasus kekerasan, harus terus ditingkatkan agar kejadian serupa tidak terulang. "Kasus ini juga menunjukkan perlunya perbaikan sistem perlindungan anak di Indonesia," tegasnya.

Peningkatan pengawasan terhadap personel kepolisian, khususnya terkait penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran etik, harus menjadi prioritas agar kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum tetap terjaga.

"Sehingga institusi ini benar-benar menjadi pelindung masyarakat, bukan malah menjadi ancaman bagi anak-anak yang rentan," ujar Dian.

Baca Juga: Kapolres Ngada Diamankan Propam, Diduga Terlibat Kasus Narkoba dan Asusila Begini Profilnya

Diberitakan sebelumnya Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda NTT masih mendalami kasus ini, termasuk keterlibatan saksi-saksi kunci dan bukti-bukti yang ditemukan.

Kasus ini juga menarik perhatian internasional setelah video kejahatan tersebut tersebar di situs porno Australia.

Perwira polisi berpangkat melati dua ini diduga terlibat dalam pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur di Kota Kupang.

Dari hasil penyelidikan, polisi telah memeriksa sembilan orang saksi. Salah satu saksi kunci berperan sebagai perantara yang membawa korban bertemu dengan Fajar. "Saksi berinisial F mengaku dihubungi oleh Fajar untuk menghadirkan anak tersebut.

F kemudian membawa korban ke sebuah hotel di Kupang," jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Kombes Pol Hendry Novika Chandra.

Setelah kejadian, F diberi imbalan sebesar Rp 3 juta, sementara korban tidak menerima uang sama sekali. Korban, seorang anak perempuan berusia enam tahun, hanya diajak makan dan bermain sebelum akhirnya menjadi korban pencabulan.

Baca Juga: Kapolres Ngada Dicopot, Diduga Terlibat Kasus Narkoba dan Asusila Begini Kata Menkopolhukam

Yang lebih mengejutkan, Fajar diduga merekam aksi kejahatannya dan menyebarkan video tersebut ke situs porno di Australia.

Otoritas Australia kemudian melaporkan temuan ini ke pemerintah setempat, yang akhirnya membuat kasus ini mencuat ke permukaan.

Hingga saat ini, Fajar masih menjalani pemeriksaan intensif di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Dia diamankan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada 20 Februari 2025, didampingi oleh Paminal Polda NTT.

Kasus ini tidak hanya menyoroti kejahatan serius terhadap anak, tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang integritas aparat penegak hukum.

Masyarakat pun menanti proses hukum yang transparan dan adil untuk memastikan keadilan bagi korban.

Dengan fakta-fakta yang terus terungkap, kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak dan integritas moral.

Berita Terkait
News Update