Terlibat Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur, Mantan Kapolres Ngada Diusulkan Dihukum Kebiri

Rabu 12 Mar 2025, 13:15 WIB
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumatmaja dicopot gara-gara kasus narkoba dan asusila. (Sumber: Dok Polres Ngada)

AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumatmaja dicopot gara-gara kasus narkoba dan asusila. (Sumber: Dok Polres Ngada)

Hingga saat ini, Fajar masih menjalani pemeriksaan intensif di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Dia diamankan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada 20 Februari 2025, didampingi oleh Paminal Polda NTT.

Kasus ini tidak hanya menyoroti kejahatan serius terhadap anak, tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang integritas aparat penegak hukum.

Masyarakat pun menanti proses hukum yang transparan dan adil untuk memastikan keadilan bagi korban.

Dengan fakta-fakta yang terus terungkap, kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak dan integritas moral.

Berita Terkait
News Update