POSKOTA.CO.ID - Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang melakukan pencabulan terhadap balita dan anak dibawah umur dikecam banyak pihak.
Bahkan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyarankan Fajar layak dihukum seberat-beratnya atas perbuatan biadab sekaligus mencoreng institusi Polri.
Hal ini ditegaskan Ketua LPA Provinsi NTT, Veronika Ata menegaskan apa yang dilakukan perwira menengah tersebut masuk kategori eksploitasi seksual dan human trafficking. Untuk itu ditegaskannya hukuman seberat-beratnya pantas diberikan kepadanya yakni dengan cara dikebiri.
Baca Juga: Kapolres Ngada Terciduk Bayar 3 Juta demi Berhubungan Intim di Hotel Kupang dengan Anak Umur 6 Tahun
Hal ini ditambahkan Veronika berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Dalam UU jelas mengatur khusus tentang pemberatan hukuman yakni melalui kebiri," tegas Veronika kepada wartawan.
Ditambahkannya, institusi kepolisian perlu sosialisasi UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam lingkup Polri, termasuk untuk para pimpinan setingkat Kapolsek, Kapolres hingga Kapolda.
Selain itu Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun mendesak agar proses hukum kasus kekerasan seksual terhadap anak harus berjalan serius dan transparan.
"Proses hukum harus berjalan secara serius dan transparan. KPAI meminta pihak Direktorat PPAPPO Mabes Polri memberikan atensi serius guna memastikan kasus ini ditangani sesuai UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU Perlindungan Anak. Dan pelaku kekerasaan mempertanggungjawabkan secara hukum pidana," tegas Komisioner KPAI, Dian Sasmita dalam keterangannya yang dikutip Poskota, Rabu 12 Maret 2025.
Baca Juga: Komisi VIII DPR Desak Kapolres Ngada Dihukum Maksimal, Tak Hanya PTDH
Ditekankan Dian, negara harus memastikan bahwa setiap anak terlindungi dari segala bentuk kekerasan, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun dalam interaksi dengan institusi lain.
Langkah preventif, seperti edukasi tentang hak anak, penguatan mekanisme pengawasan, serta akses mudah bagi korban untuk melaporkan kasus kekerasan, harus terus ditingkatkan agar kejadian serupa tidak terulang. "Kasus ini juga menunjukkan perlunya perbaikan sistem perlindungan anak di Indonesia," tegasnya.