POSKOTA.CO.ID – Dalam dunia kepegawaian, banyak pertanyaan yang sering muncul mengenai aturan dan prosedur bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Berikut ini adalah beberapa pertanyaan populer beserta jawabannya yang dapat membantu menjelaskan berbagai regulasi terkait.
Oleh karena itu, simak terus artikel ini sampai tuntas untuk mengetahui informasi selengkapnya, dilansir dari kanal YouTube #ASNPelayanPublik.
Baca Juga: QnA Penetapan TMT CPNS dan P3K 2024 Serentak, Apakah Perlu Pemberkasan Ulang? Simak Selengkapnya

Pengakuan Ijazah S3 bagi CPNS
Pertanyaan:
- "Saya baru saja menyelesaikan studi S3, tetapi saat mendaftar CPNS menggunakan ijazah S2. Bagaimana prosedur pengurusannya sebelum SK CPNS diterbitkan?"
Jawaban:
Bagi pelamar CPNS yang telah dinyatakan lulus seleksi, pengangkatan ke dalam golongan ruang dilakukan berdasarkan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan saat pendaftaran.
Oleh karena itu, ijazah S3 yang diperoleh setelah pendaftaran belum dapat diakui selama masih berstatus CPNS.
Baca Juga: Buntut Penundaan Pengangkatan CPNS 2024, Harta Kekayaan MenPANRB Rini Widyantini Disoroti
Apakah P3K Bisa Mengajukan Mutasi?
Pertanyaan:
- "Saya seorang P3K yang lulus tahun 2023 dan telah mendapatkan NIP. Apakah saya bisa mengajukan mutasi ke universitas tempat saya bekerja sebelumnya?"
Jawaban:
Sampai saat ini, regulasi yang berlaku untuk manajemen P3K adalah PP No. 49 Tahun 2018. Dalam aturan tersebut, belum ada ketentuan mengenai mekanisme mutasi bagi P3K.
Namun, mutasi masih dimungkinkan apabila terdapat perubahan formasi dengan alasan tertentu dan telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian PANRB. Contohnya, seorang guru di sekolah A dapat dipindahkan ke sekolah B jika ada kebutuhan akibat pengelompokan sekolah.
Baca Juga: Seleksi CPNS 2025 Segera Dibuka! Simak Cara Cek Formasi dan Strategi Agar Lolos
Konversi Kinerja ke Angka Kredit melalui e-Kinerja BKN
Pertanyaan:
- "Apakah fitur konversi kinerja ke angka kredit di aplikasi e-Kinerja BKN sudah bisa digunakan untuk pengajuan angka kredit tahunan?"
Jawaban:
Saat ini, e-Kinerja BKN telah menyediakan fitur untuk melakukan konversi kinerja ke angka kredit dan pengajuan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Namun, penggunaan fitur ini tidak bersifat wajib karena masih ada keterbatasan dalam sistem.
Oleh karena itu, instansi dapat menggunakan metode lain seperti aplikasi lain yang telah disetujui atau menyusun dokumen secara manual sesuai dengan Peraturan Kepala BKN No. 3 Tahun 2023.
Ujian Dinas dan Penyesuaian Ijazah ASN
Pertanyaan:
- "Bagaimana prosedur dan persyaratan administrasi untuk ujian dinas penyesuaian ijazah bagi ASN?"
Jawaban:
Ujian dinas dan penyesuaian ijazah adalah kewenangan masing-masing instansi. Oleh karena itu, ASN yang ingin mengikuti ujian ini disarankan untuk langsung berkoordinasi dengan Biro Kepegawaian di instansi tempat mereka bekerja guna mendapatkan informasi mengenai jadwal, alur, dan persyaratan administratif yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Protes Penundaan Pengangkatan CPNS 2024, Tagar Tolak TMT Serentak Trending di Media Sosial
Mekanisme Pengunduran Diri P3K jika Lulus CPNS 2024
Pertanyaan:
- "Bagaimana mekanisme pengunduran diri bagi P3K yang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2024?"
Jawaban:
Mekanisme pengunduran diri bagi ASN memiliki dua skenario:
- Jika pelamar mengundurkan diri saat tahap pemberkasan atau pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), maka wajib melakukan konfirmasi melalui fitur pengisian DRH di aplikasi SSCASN.
- Jika pelamar telah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebelum mengundurkan diri, maka wajib menyampaikan surat pengunduran diri kepada PPK instansi. Selanjutnya, PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian akan meneruskan surat tersebut ke Kepala BKN untuk diproses lebih lanjut.