Pertanyaan-pertanyaan seputar CPNS dan P3K 2024. (Sumber: Istimewa)

Nasional

Tanya Jawab Seputar ASN dan P3K 2024: Kemungkinan P3K Bisa Mengajukan Mutasi hingga Ujian Dinas dan Penyesuaian Ijazah ASN

Rabu 12 Mar 2025, 01:21 WIB

POSKOTA.CO.ID – Dalam dunia kepegawaian, banyak pertanyaan yang sering muncul mengenai aturan dan prosedur bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Berikut ini adalah beberapa pertanyaan populer beserta jawabannya yang dapat membantu menjelaskan berbagai regulasi terkait.

Oleh karena itu, simak terus artikel ini sampai tuntas untuk mengetahui informasi selengkapnya, dilansir dari kanal YouTube #ASNPelayanPublik.

Baca Juga: QnA Penetapan TMT CPNS dan P3K 2024 Serentak, Apakah Perlu Pemberkasan Ulang? Simak Selengkapnya

Ilustrasi CPNS. (Sumber: Istimewa)

Pengakuan Ijazah S3 bagi CPNS

Pertanyaan:

Jawaban:

Bagi pelamar CPNS yang telah dinyatakan lulus seleksi, pengangkatan ke dalam golongan ruang dilakukan berdasarkan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan saat pendaftaran.

Oleh karena itu, ijazah S3 yang diperoleh setelah pendaftaran belum dapat diakui selama masih berstatus CPNS.

Baca Juga: Buntut Penundaan Pengangkatan CPNS 2024, Harta Kekayaan MenPANRB Rini Widyantini Disoroti

Apakah P3K Bisa Mengajukan Mutasi?

Pertanyaan:

Jawaban:

Sampai saat ini, regulasi yang berlaku untuk manajemen P3K adalah PP No. 49 Tahun 2018. Dalam aturan tersebut, belum ada ketentuan mengenai mekanisme mutasi bagi P3K.

Namun, mutasi masih dimungkinkan apabila terdapat perubahan formasi dengan alasan tertentu dan telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian PANRB. Contohnya, seorang guru di sekolah A dapat dipindahkan ke sekolah B jika ada kebutuhan akibat pengelompokan sekolah.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2025 Segera Dibuka! Simak Cara Cek Formasi dan Strategi Agar Lolos

Konversi Kinerja ke Angka Kredit melalui e-Kinerja BKN

Pertanyaan:

Jawaban:

Saat ini, e-Kinerja BKN telah menyediakan fitur untuk melakukan konversi kinerja ke angka kredit dan pengajuan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Namun, penggunaan fitur ini tidak bersifat wajib karena masih ada keterbatasan dalam sistem.

Oleh karena itu, instansi dapat menggunakan metode lain seperti aplikasi lain yang telah disetujui atau menyusun dokumen secara manual sesuai dengan Peraturan Kepala BKN No. 3 Tahun 2023.

Baca Juga: Kepala BKN Dicibir Warganet setelah Usulkan Peserta Lolos CPNS 2024 Kerja Sementara di Perusahaan Lama

Ujian Dinas dan Penyesuaian Ijazah ASN

Pertanyaan:

Jawaban:

Ujian dinas dan penyesuaian ijazah adalah kewenangan masing-masing instansi. Oleh karena itu, ASN yang ingin mengikuti ujian ini disarankan untuk langsung berkoordinasi dengan Biro Kepegawaian di instansi tempat mereka bekerja guna mendapatkan informasi mengenai jadwal, alur, dan persyaratan administratif yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Protes Penundaan Pengangkatan CPNS 2024, Tagar Tolak TMT Serentak Trending di Media Sosial

Mekanisme Pengunduran Diri P3K jika Lulus CPNS 2024

Pertanyaan:

Jawaban:

Mekanisme pengunduran diri bagi ASN memiliki dua skenario:

Tags:
ASNP3K CPNS mutasi P3K eKinerja BKN pengunduran diri ASN BKN

Muhamad Arip Apandi

Reporter

Muhamad Arip Apandi

Editor