Sebenarnya, lymel sebagai korban mengaku sudah mengingatkan kepada terlapor untuk menyelesaikan perkara secara baik-baik.
Namun dia menilai tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan dugaan tindak pidana penggelapan uang perusahaan tersebut.
Oleh karena itu, ia pun memutuskan untuk membawa kasus tersebut ke jalur hukum.
Baca Juga: 4 Tersangka Kasus Penggelapan Mobil Bos Rental Ditangkap
"Kami rasa sudah tidak ada kooperatif dari pihak yang bersangkutan jadi makanya saat somasi keluar, tidak diindahkan lah somasi kita sampai dua kali, sampai akhirnya kita sekarang," terang lymel.
Sementara itu, Patra M Zen selaku kuasa hukum menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa diselesaikan secara restorative justice.
Penyebabnya karena nilai kerugian terlampau besar. Namun jika korban mengembalikan seluruh uang yang digelapkan kepada korban, maka itu akan menjadi pertimbangan penyidik.
"Tidak akan bisa (restorative justice) karena ini lebih dari Rp2 juta. Bahwa dia akan kalau dia kembalikan semua ya tentu itu akan jadi pertimbangan bagi aparat, apakah melanjutkan prosesnya dan seterusnya," beber Patra M Zen.
Menurut Patra M Zen, laporan kliennya diterima dengan nomor STTLP/ B/1762/III/2025/SPKT/POLDAMETROJAYA tanggal 12 Maret 2025.
Pelapor juga menyerahkan sejumlah barang bukti, seperti rekening giro dari perusahaan, surat pernyataan terlapor dan surat pernyataan dari vendor bahwa yang bersangkutan tidak pernah memberikan rekening sebagaimana yang dimaksud.
"Pasal 378 dan 372 penipuan dan penggelapan dan dugaan yang kita inginkan nanti dalam penambangan penyelidikan pasal 2, pasal 3, pasal 4 tindak-tindakan pencucian uang kalau tindak-tindakan pencucian uang ya itu besar itu sampai 20 tahun," tegas Patra M Zen.