Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Cair? Simak 5 Syarat Wajib Ini agar Tidak Gagal Terima Bantuan dari Pemerintah

Rabu 12 Mar 2025, 05:34 WIB
5 Syarat Terbaru Pencairan Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap Kedua 2025. (Sumber: Pexels/WonderfullBali/edited Dadan Triatna)

5 Syarat Terbaru Pencairan Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap Kedua 2025. (Sumber: Pexels/WonderfullBali/edited Dadan Triatna)

Dilansir dari kanal YouTube Gania Vlog, terdapat lima syarat penting yang harus dipenuhi oleh seluruh KPM. Berikut adalah penjelasan masing-masing syarat:

1. Data Diri yang Padan dengan Dukcapil

Pastikan nomor induk kependudukan (NIK) dan data pribadi sudah sesuai dengan data yang dimiliki Dukcapil. Keakuratan data ini menjadi syarat utama agar nama Anda tercatat sebagai penerima bantuan.

2. Keberadaan Komponen Keluarga Tertentu

KPM yang memiliki anggota keluarga dengan komponen seperti anak sekolah, ibu hamil, penyandang disabilitas berat, atau lansia sudah memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial. Persyaratan ini mendukung program komitmen PKH dalam membantu keluarga yang membutuhkan.

3. Validitas Data Penerima

Data KPM harus valid tanpa terdapat anomali, baik dari sisi rekening maupun dari data terdahulu (DTKS). Kevalidan data ini sangat krusial agar proses pencairan tidak terhambat oleh kesalahan administratif.

4. Lolos Verifikasi Melalui Aplikasi SIKS-NG

Semua penerima bantuan diwajibkan melakukan verifikasi melalui aplikasi SIKS-NG. Keluarga yang telah dinyatakan layak oleh pihak Kementerian Sosial melalui aplikasi ini akan mendapatkan pencairan bantuan secara rutin setiap bulannya.

5. Status Online Terverifikasi di Aplikasi SIKS-NG

Data yang tercatat secara online di aplikasi SIKS-NG harus menunjukkan status yang valid, seperti keterangan SPM atau telah terverifikasi sesuai kategori rekening. Dengan memenuhi syarat ini, pencairan bantuan tahap kedua akan dapat dilakukan tanpa kendala.

Sementara itu, proses pencairan bantuan saldo dana bansos PKH dan BPNT dilakukan setiap tiga bulan sekali. Berdasarkan aturan terbaru, selain jadwal rutin tersebut, pencairan tahap kedua diprediksi akan dipercepat mendekati momen Lebaran Idul Fitri.

Dengan adanya transformasi data dari DTKS ke DTSEN dan penerapan lima syarat baru, diharapkan penyaluran bantuan dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.

Pastikan seluruh data Anda telah sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan agar bantuan dapat cair tanpa hambatan.

Jangan lupa untuk terus mengikuti informasi terbaru melalui sumber resmi dan sosial media terkait agar Anda selalu mendapatkan update mengenai pencairan bantuan sosial.

Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.

DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS atau DTSEN sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Berita Terkait
News Update