QnA Penetapan TMT CPNS dan P3K 2024 Serentak, Apakah Perlu Pemberkasan Ulang? Simak Selengkapnya

Rabu 12 Mar 2025, 00:23 WIB
Pertanyaan-pertanyaan seputar penetapan TMT CPNS dan P3K 2024. (Sumber: Poskota/Arip Apandi)

Pertanyaan-pertanyaan seputar penetapan TMT CPNS dan P3K 2024. (Sumber: Poskota/Arip Apandi)

POSKOTA.CO.ID – Penetapan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) secara serentak untuk CPNS dan P3K telah diumumkan.

Namun, kebijakan ini menimbulkan banyak pertanyaan, terutama terkait pemberkasan, penggajian, dan kemungkinan revisi keputusan oleh DPR.

Berikut adalah ulasan lengkapnya untuk mengatasi kebingungan. Simak terus artikel ini sampai tuntas.

Baca Juga: Buntut Penundaan Pengangkatan CPNS 2024, Harta Kekayaan MenPANRB Rini Widyantini Disoroti

TMT Serentak: Kapan dan Bagaimana?

Pemerintah telah menetapkan TMT serentak untuk CPNS yakni pada 1 Oktober 2025 dan untuk P3K pada 1 Maret 2026

Kebijakan ini diberlakukan untuk menyamakan periode pengangkatan pegawai baru dalam sistem administrasi pemerintahan.

Apakah Perlu Pemberkasan Ulang?

Banyak calon pegawai khawatir bahwa mereka harus mengurus ulang berkas yang masa berlakunya terbatas, seperti SKCK dan surat kesehatan.

Namun, BKN telah memastikan bahwa pemberkasan ulang tidak diperlukan. Dokumen yang sudah dikumpulkan tetap berlaku hingga penyelesaian administrasi.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2025 Segera Dibuka! Simak Cara Cek Formasi dan Strategi Agar Lolos

Bagaimana Pengaruh TMT Terhadap Penggajian?

Penggajian CPNS dan P3K akan mengikuti SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas), bukan SK pengangkatan.

Artinya, jika SPMT terbit setelah tanggal 1 dalam bulan yang sama, gaji akan dihitung mulai bulan berikutnya.

Berita Terkait
News Update