Bagi KPM yang tidak memiliki buku tabungan, disarankan segera mencetak ulang atau meminta buku tabungan baru di bank tempat rekening diterbitkan. Jika tidak memungkinkan, KPM dapat menggantinya dengan KKS Merah Putih dan KTP sebagai bukti pencairan bantuan.
Imbauan bagi KPM
Pemerintah mengingatkan agar KPM tidak menitipkan atau menggadaikan kartu ATM serta buku tabungan mereka kepada pihak lain. Hal ini melanggar aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan dapat berakibat pada penghentian bantuan bagi penerima yang melanggar aturan tersebut.
Banyak kasus ditemukan di lapangan di mana penerima bantuan menggadaikan ATM mereka untuk meminjam uang, dengan harapan saldo akan terisi pada tahap pencairan berikutnya. Praktik ini sangat dilarang dan dapat mengakibatkan sanksi berupa penutupan akses bantuan sosial.
Cara Cek Status Pencairan Bansos 2025
Pencairan bansos reguler PKH dan BPNT telah dimulai prosesnya dan masyarakat dapat memeriksa status penerimaan mereka secara online bisa melalui HP. Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos 2025,ikuti langkah-langkah berikut:
1. Buka Laman Resmi
Akses melalui laman resmi https://cekbansos.kemensos.go.id melalui browser di ponsel atau komputer Anda. Situs ini menjadi portal resmi untuk mengecek status penerimaan bantuan sosial yang disalurkan oleh pemerintah.
2. Isi Data Lokasi
Isi data lokasi sesuai dengan tempat tinggal Anda. Isilah kolom yang tersedia dengan informasi yang benar, yaitu:
- Provinsi: Pilih provinsi tempat Anda tinggal.
- Kabupaten/Kota: Masukkan nama kabupaten atau kota sesuai KTP.
- Kecamatan: Pilih kecamatan yang sesuai dengan alamat Anda.
- Desa/Kelurahan: Masukkan nama desa atau kelurahan tempat Anda terdaftar.
Data lokasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa sistem dapat mencari informasi penerima bantuan sesuai wilayah Anda.
3. Isi Nama Lengkap
Pastikan memasukkan nama lengkap sesuai dengan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kesalahan dalam penulisan nama bisa menyebabkan data tidak ditemukan.