Prabowo Berikan THR Besar-Besaran untuk Pegawai Non-ASN, Mulai Rp4 Juta hingga Rp24 Juta

Rabu 12 Mar 2025, 14:55 WIB
Presiden Prabowo Subianto menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2025, memberikan THR dan Gaji ke-13 untuk 9,4 juta aparatur negara. (Sumber: Pinterest)

Presiden Prabowo Subianto menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2025, memberikan THR dan Gaji ke-13 untuk 9,4 juta aparatur negara. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi sekitar 9,4 juta aparatur negara, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, hingga pegawai non-ASN.

Yang menarik, THR tahun ini juga mencakup pegawai non-ASN dengan nominal yang cukup besar, mulai dari Rp4 juta hingga Rp24 juta!

Nah, buat kamu yang penasaran siapa saja yang berhak menerima THR ini dan berapa besaran nominalnya, simak ulasan lengkapnya di bawah ini.

Baca Juga: THR PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan Akan Dicairkan pada 17 Maret 2025, Ini Rinciannya

THR untuk Aparatur Negara: Siapa Saja yang Berhak?

Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025, THR akan diberikan kepada berbagai kategori aparatur negara, termasuk:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS
  2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  3. Prajurit TNI dan Anggota Polri
  4. Pejabat Negara, seperti Wakil Menteri, Staf Khusus, dan Pimpinan Lembaga Nonstruktural
  5. Pegawai Non-ASN yang memenuhi kriteria tertentu

Tidak hanya itu, THR juga diberikan kepada hakim adhoc, pimpinan lembaga penyiaran publik, dan pegawai di perguruan tinggi negeri.

Jadi, jangan heran kalau nominal THR tahun ini cukup bervariasi, tergantung pada jabatan, masa kerja, dan jenjang pendidikan.

Baca Juga: Cara Pengajuan Pinjaman Non KUR Mandiri Melalui Aplikasi Livin, Limit Kredit hingga Rp1,5 Miliar Tenor 15 Tahun

THR untuk Pegawai Non-ASN: Nominalnya Bikin Melek!

Salah satu poin menarik dari PP ini adalah pemberian THR kepada pegawai non-ASN. Besaran THR untuk kategori ini bervariasi, mulai dari Rp4 juta hingga Rp24 juta, tergantung pada jenjang jabatan dan masa kerja. Berikut rinciannya:

  • Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama: Rp24,8 juta
  • Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp19,5 juta
  • Eselon III/Pejabat Administrator: Rp13,8 juta
  • Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp10,6 juta

Untuk pegawai non-ASN dengan jenjang pendidikan tertentu, seperti SD/SMP, SMA/Diploma I, hingga Strata 2/Strata 3, besaran THR juga disesuaikan dengan masa kerja.

Berita Terkait
News Update