Presiden Prabowo Subianto menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2025, memberikan THR dan Gaji ke-13 untuk 9,4 juta aparatur negara. (Sumber: Pinterest)

Nasional

Prabowo Berikan THR Besar-Besaran untuk Pegawai Non-ASN, Mulai Rp4 Juta hingga Rp24 Juta

Rabu 12 Mar 2025, 14:55 WIB

POSKOTA.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi sekitar 9,4 juta aparatur negara, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, hingga pegawai non-ASN.

Yang menarik, THR tahun ini juga mencakup pegawai non-ASN dengan nominal yang cukup besar, mulai dari Rp4 juta hingga Rp24 juta!

Nah, buat kamu yang penasaran siapa saja yang berhak menerima THR ini dan berapa besaran nominalnya, simak ulasan lengkapnya di bawah ini.

Baca Juga: THR PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan Akan Dicairkan pada 17 Maret 2025, Ini Rinciannya

THR untuk Aparatur Negara: Siapa Saja yang Berhak?

Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025, THR akan diberikan kepada berbagai kategori aparatur negara, termasuk:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS
  2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  3. Prajurit TNI dan Anggota Polri
  4. Pejabat Negara, seperti Wakil Menteri, Staf Khusus, dan Pimpinan Lembaga Nonstruktural
  5. Pegawai Non-ASN yang memenuhi kriteria tertentu

Tidak hanya itu, THR juga diberikan kepada hakim adhoc, pimpinan lembaga penyiaran publik, dan pegawai di perguruan tinggi negeri.

Jadi, jangan heran kalau nominal THR tahun ini cukup bervariasi, tergantung pada jabatan, masa kerja, dan jenjang pendidikan.

Baca Juga: Cara Pengajuan Pinjaman Non KUR Mandiri Melalui Aplikasi Livin, Limit Kredit hingga Rp1,5 Miliar Tenor 15 Tahun

THR untuk Pegawai Non-ASN: Nominalnya Bikin Melek!

Salah satu poin menarik dari PP ini adalah pemberian THR kepada pegawai non-ASN. Besaran THR untuk kategori ini bervariasi, mulai dari Rp4 juta hingga Rp24 juta, tergantung pada jenjang jabatan dan masa kerja. Berikut rinciannya:

Untuk pegawai non-ASN dengan jenjang pendidikan tertentu, seperti SD/SMP, SMA/Diploma I, hingga Strata 2/Strata 3, besaran THR juga disesuaikan dengan masa kerja.

Misalnya, pegawai dengan pendidikan Strata 2 dan masa kerja di atas 20 tahun bisa mendapatkan THR hingga Rp9,05 juta!

Kapan THR dan Gaji ke-13 Cair?

THR dan Gaji ke-13 untuk aparatur negara, termasuk pensiunan, direncanakan akan cair pada 17 Maret 2025. Jadi, pastikan kamu memeriksa rekening bankmu di tanggal tersebut!

Dengan kebijakan ini, Presiden Prabowo Subianto memberikan kado Lebaran yang manis bagi jutaan aparatur negara. Bagaimana pendapatmu tentang kebijakan ini? Share di kolom komentar, ya!

Tags:
Gaji ke-13 2025Pegawai Non-ASNPP Nomor 11 Tahun 2025Gaji ke-13THR 2025

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor