Polisi Ungkap Praktik Takaran Curang 'MinyaKita' di Tangerang

Rabu 12 Mar 2025, 21:21 WIB
Polda Banten ungkap kasus takaran curang MinyaKita dan Djernih. (Sumber: Poskota/Veronica Prasetyo)

Polda Banten ungkap kasus takaran curang MinyaKita dan Djernih. (Sumber: Poskota/Veronica Prasetyo)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dijerat Pasal 113 Jo Pasal 57 di undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 undang-undang Nomor 899 tentang perlindungan konsumen dan Pasal 120 ayat 1.

"Tersangka terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 sampai Rp3 miliar rupiah," katanya.

Berita Terkait

News Update