Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba Modus Konsultan Spiritual

Rabu 12 Mar 2025, 14:55 WIB
Konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang dengan modus konsultan spiritual oleh Polsek Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Maret 2025. (Sumber: Dok. Polsek Gambir)

Konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang dengan modus konsultan spiritual oleh Polsek Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Maret 2025. (Sumber: Dok. Polsek Gambir)

Baca Juga: 4 WNA Malaysia Diancam Hukuman Mati Buntut Kasus Narkoba

Karena itu, kata Respati, tersangka TH lebih dulu ditangkap saat membawa barang bukti.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah RR di dekat Padepokan Nusantara, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur.

Di lokasi itu penyidik kembali menemukan barang bukti berupa paket sabu.

"Di lokasi tersebut, ditemukan tambahan lima paket sabu serta daun sintetis. Saat ini, RR dan TH telah diamankan di Rutan Polsek Metro Gambir untuk proses penyidikan lebih lanjut," beber Respati

Dalam pengungkapan ini, kata Respati, pihaknya menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya tujuh paket plastik klip kecil berisi sabu seberat 1,67 gram, satu paket plastik klip kecil berisi narkotika sintetis (sinte) seberat 0,71 gram.

Kemudian satu seperangkat alat isap sabu, dan beberapa plastik klip bekas narkotika.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menjauhi narkoba. Generasi penerus bangsa akan rusak jika terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika,” terang Respati.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Berita Terkait
News Update