POSKOTA.CO.ID - Bagi Anda yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) nya tertolak dalam sistem DTSEN maka harus menyimak artikel ini hingga akhir.
Seperti yang sudah diketahui oleh para Keluarga Penerima Manfaat (KPM), saat ini sistem pendataan untuk data penerima manfaat bantuan sosial (bansos) telah dipindahkan.
Sebelumnya, sumber data bansos pemerintah diambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Namun, kini pemerintah telah menggantinya dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Perpindahan basis data dari DTKS ke DTSEN ini untuk memastikan pemberian bantuan tepat sasaran kepada penerima manfaat yang memang membutuhkan.
Baca Juga: Bansos PIP Rp750.000 Cair ke Siswa Pemilik KIP, Cek Informasi Penyalurannya Sekarang!
Sebab, jika menggunakan basis data sebelumnya, masih banyak ditemui adanya ketidaksesuaian data penerima manfaat. Bahkan, banyak PNS dan keluarga mampu lainnya yang terdata sebagai penerima.
Oleh karena itu, pemerintah memilih untuk melakukan integrasi data penerima manfaat dari DTKS ke DTSEN.
Apa Itu DTSEN?
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos), DTSEN adalah sumber data yang kini dijadikan rujukan oleh pemerintah dalam mengambil kebijakan untuk seluruh program kesejahteraan sosial.
Sebagai basis data sosial yang baru, kehadiran DTSEN diharapkan mampu membantu pemerintah agar penyaluran sejumlah bantuan sosial lebih transparan dan tepat sasaran.
Basis data ini menggabungkan atau mengintegrasikan sejumlah data dari berbagai Kementerian/Lembaga yang sebelumnya tidak terhimpun dalam satu basis data yang sama, misalnya seperti DTKS, P3KE, dan Regsosek.
Dengan adanya DTSEN, pemerintah bisa meminimalisir adanya ketidaktepatan dalam penyaluran bantuan sosial kepada orang yang tidak layak mendapat bantuan.
Kriteria Orang Tidak Terdaftar di DTSEN
Melansir dari kanal YouTube Naura Vlog pada Rabu, 12 Maret 2025, akan ada beberapa pemilik NIK KTP yang sebelumnya terdata sebagai KPM dan menerima bantuan, namun kini tidak akan lagi mendapatkannya.
Sejak beberapa waktu lalu, pemerintah telah menugaskan sejumlah pendamping sosial untuk melakukan survei ke rumah para KPM guna menelusuri apakah KPM tersebut masih layak menjadi penerima manfaat atau tidak.
Apabila tidak memenuhi kriteria, maka KPM tersebut akan digraduasi dan tidak akan bisa lagi mendapatkan uang gratis dari program bansos BPNT maupun PKH tahap 2.
"Ada 6 aturan baru KPM PKH BPNT yang tidak lolos atau lolos dalam tahap 2," kata Pemilik akun Naura Vlog.
Sedikitnya, ada 6 kriteria KPM yang datanya gagal terverifikasi dan tervalidasi dalam DTSEN karena dianggap tidak memenuhi.
Oleh karena itu, para KPM ini kemungkinan besar tidak akan lagi mendapatkan subsidi dana bansos PKH maupun BPNT Tahap 2, meski pada Tahap 1 mendapatkannya.
Berikut ini daftar orang-orang yang tidak lagi bisa tercantum sebagai penerima bantuan di DTSEN.
1. KPM yang anggota keluarganya dalam satu Kartu Keluarga (KK) memiliki mobil
2. KPM yang punya kendaraan bermotor lebih dari satu atau harga kendaraannya lebih dari Rp30 juta
3. KPM yang punya usaha dengan omset per bulan lebih tinggi dari UMP atau UMK daerah tersebut
4. KPM yang anggota keluarganya dalam satu KK bekerja sebagai PNS, PPPK, TNI/Polri, karyawan BUMN/BUMD, karyawan di perusahaan besar, dan lainnya
5. KPM punya rumah mewah, baik rumah keluarga atau warisan
6. KPM punya aset berupa kebun, sawah, dan aset lahan luas lainnya
7. KPM yang daya listriknya di atas 2.200 Va