NIK KTP Anda Tertolak di Sistem DTSEN? Bisa Gagal Dapat Subsidi Bansos PKH dan BPNT 2025

Rabu 12 Mar 2025, 10:52 WIB
Ilustrasi uang bantuan PKH BPNT yang tidak akan didapatkan lagi oleh sejumlah KPM. (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi uang bantuan PKH BPNT yang tidak akan didapatkan lagi oleh sejumlah KPM. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Bagi Anda yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) nya tertolak dalam sistem DTSEN maka harus menyimak artikel ini hingga akhir.

Seperti yang sudah diketahui oleh para Keluarga Penerima Manfaat (KPM), saat ini sistem pendataan untuk data penerima manfaat bantuan sosial (bansos) telah dipindahkan.

Sebelumnya, sumber data bansos pemerintah diambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Namun, kini pemerintah telah menggantinya dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Perpindahan basis data dari DTKS ke DTSEN ini untuk memastikan pemberian bantuan tepat sasaran kepada penerima manfaat yang memang membutuhkan.

Baca Juga: Bansos PIP Rp750.000 Cair ke Siswa Pemilik KIP, Cek Informasi Penyalurannya Sekarang!

Sebab, jika menggunakan basis data sebelumnya, masih banyak ditemui adanya ketidaksesuaian data penerima manfaat. Bahkan, banyak PNS dan keluarga mampu lainnya yang terdata sebagai penerima.

Oleh karena itu, pemerintah memilih untuk melakukan integrasi data penerima manfaat dari DTKS ke DTSEN.

Apa Itu DTSEN?

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos), DTSEN adalah sumber data yang kini dijadikan rujukan oleh pemerintah dalam mengambil kebijakan untuk seluruh program kesejahteraan sosial.

Sebagai basis data sosial yang baru, kehadiran DTSEN diharapkan mampu membantu pemerintah agar penyaluran sejumlah bantuan sosial lebih transparan dan tepat sasaran.

Basis data ini menggabungkan atau mengintegrasikan sejumlah data dari berbagai Kementerian/Lembaga yang sebelumnya tidak terhimpun dalam satu basis data yang sama, misalnya seperti DTKS, P3KE, dan Regsosek.

Dengan adanya DTSEN, pemerintah bisa meminimalisir adanya ketidaktepatan dalam penyaluran bantuan sosial kepada orang yang tidak layak mendapat bantuan.

Berita Terkait
News Update