Mudik Gratis Kapal Laut Kemenhub 2025 Resmi Dibuka! Siapkan e-KTP dan KK Sekarang

Rabu 12 Mar 2025, 03:42 WIB
Siapkan NIK e-KTP dan KK untuk mengikuti program Mudik Gratis Kapal Laut 2025. (Sumber: Freepik/freestockcenter)

Siapkan NIK e-KTP dan KK untuk mengikuti program Mudik Gratis Kapal Laut 2025. (Sumber: Freepik/freestockcenter)

POSKOTA.CO.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) menghadirkan Program Mudik Gratis Kapal Laut 2025.

Untuk dapat mengikuti program Mudik Gratis tersebut, para calon pemudik hanya perlu menyiapkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat utama pendaftaran.

Pada tahun ini, pendaftaran Mudik Gratis Kapal Laut 2025 sendiri resmi dibuka mulai Selasa, 11 Maret 2025, dengan kuota sebanyak 48.867 tiket yang bisa dimanfaatkan oleh para pemudik.

Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan 153 trayek yang akan melayani perjalanan mudik ke berbagai wilayah, terutama rute-rute favorit pemudik.

Dalam unggahan di akun resmi Instagram @djplkemenhub151, Kemenhub menegaskan, program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan mudik serta memberikan pengalaman perjalanan yang lebih baik bagi masyarakat.

Mengingat tingginya minat masyarakat terhadap program mudik gratis, disarankan untuk segera mendaftar sebelum kuota habis dengan cara berikut.

Baca Juga: Kemenhub Adakan Mudik Gratis 2025 dengan Transportasi Bus hingga Kapal Laut, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Cara Daftar Mudik Gratis Kapal Laut Kemenhub 2025

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti program Mudik Gratis ini, berikut langkah-langkah pendaftaran secara online.

  • Buka laman resmi: https://nusantara.kemenhub.go.id/
  • Klik "Daftar Mudik Gratis" di bagian kiri atas.
  • Pilih "Daftar Sekarang".
  • Pilih "Mudik Gratis Angkutan Laut".
  • Pilih "Layanan Khusus" dan penyelenggara yang mengadakan Mudik Gratis Kapal Laut 2025.
  • Masukkan rute keberangkatan dan tujuan.
  • Pilih tipe penumpang dan jumlah tiket yang didaftarkan.
  • Klik "Cari Jadwal" dan ikuti tahapan selanjutnya hingga selesai.

Setelah pendaftaran berhasil, operator kapal akan melakukan verifikasi langsung serta mengecek NIK melalui sistem terpadu Kemenhub.

Setelah diverifikasi, pemudik akan mendapatkan tiket elektronik dan bisa datang ke pelabuhan sesuai dengan jadwal keberangkatan kapal.

Baca Juga: Orang Tua Sakit di Makassar, Jumadi Rela Mudik dan Lebaran di Dalam Kapal Laut

Syarat Pendaftaran Mudik Gratis Kapal Laut 2025

Berita Terkait
News Update