Kemenhub Adakan Mudik Gratis 2025 dengan Transportasi Bus hingga Kapal Laut, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Jumat 21 Feb 2025, 22:41 WIB
Syarat dan cara daftar mudik gratis 2025 dari Kemenhub. (Sumber: Dok/megasyariah.co.id)

Syarat dan cara daftar mudik gratis 2025 dari Kemenhub. (Sumber: Dok/megasyariah.co.id)

POSKOTA.CO.ID - Perantau yang ingin pulang kampung (pulkam) tanpa biaya, bisa manfaatkan program mudik gratis 2025 yang diadakan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI. Cek syarat dan cara daftarnya.

Adanya program ini sebagai bentuk memeriahkan Hari Raya Idul Fitri. Mudik sudah lama menjadi tradisi yang tidak bisa ditinggalkan bagi masyarakat yang merantau di luar kota.

Program mudik gratis menjadi hal yang dinantikan masyarakat. Dengan begitu, dapat menghemat pengeluaran di hari Lebaran nanti.

Baca Juga: Deretan Program Mudik Gratis 2025, Cek Syarat dan Cara Pendaftarannya

Apalagi moda transportasi yang digunakan adalah bus, kereta api, hingga kapal laut. Hal ini sangat menguntungkan bagi perantau dari luar pulau.

Informasi terkait jadwal dan rute perjalanan mudik gratis Kemenhub 2025 sendiri bisa dipantau di media sosial atau situs resmi Kemenhub.

Syarat Mudik Gratis 2025 dari Kemenhub

Baca Juga: Ramadhan Tiba Auto Siap-Siap! Berikut Link Mudik Gratis 2025 Pemkab Bandung, Simak Informasi Lengkapnya di Sini

1. Syarat Mudik Gratis dengan Bus

  • Bukti identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), atau Kartu Keluarga (KK).
  • Hanya memiliki satu tujuan mudik.
  • Untuk perjalanan pulang-pergi (PP), pendaftaran perlu dilakukan secara bersamaan.
  • Registrasi ulang bisa dilakukan di posko yang telah ditentukan panitia H+7 dari tanggal pendaftaran.
  • Jika gagal registrasi ulang dalam waktu H+7 pendaftaran, maka peserta akan dianggap gugur.
  • Peserta mudik yang menggunakan sepeda motor wajib membawa kelengkapan dokumen kendaraan dan menyerahkan kendaraan sesuai dengan tanggal yang ditentukan atau H-1 sebelum keberangkatan.
  • Berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani saat hari keberangkatan mudik atau balik.

Baca Juga: Link Daftar Mudik Gratis 2025 dari Pemerintah Jateng, Siapkan KTP dan KK untuk Mendaftar

2. Syarat Mudik Gratis dengan Kereta Api

  • Daftar sebagai peserta mudik gratis di mudikgratis.dephub.go.id atau secara langsung di posko pendaftaran.
  • Menyerahkan bukti identitas diri berupa KTP, SIM C, atau KK.
  • Motor maksimal berkapasitas mesin 200 cc.
  • Tersedia dua tiket penumpang untuk satu motor apabila memenuhi ketentuan tertentu.

Baca Juga: Mudik Gratis 2025 Jawa Tengah! Berikut Jadwal, Syarat, dan Ketentuan Pendaftarannya

3. Syarat Mudik Gratis dengan Kapal Laut

  • Menyerahkan bukti identitas diri berupa KTP, SIMC, KK, dan STNK (bagi yang membawa motor).
  • Wajib membawa helm untuk menjamin keselamatan berkendara.
  • Tidak diperbolehkan membawa barang dalam jumlah besar atau berlebihan.
  • Mengikuti alur verifikasi arus mudik di posko-posko yang ditentukan oleh panitia.

Baca Juga: Punya KTP dam KK Bisa Langsung Daftar Mudik Gratis 2025 dari BUMN, Begini Cara Daftarnya!

Cara Daftar Mudik Gratis 2025 dari Kemenhub

  1. Akses halaman resmi mitradarat.dephub.go.id atau aplikasi Mitra Darat.
  2. Masuk menggunakan akun Google untuk mempermudah proses pendaftaran.
  3. Pada halaman depan, klik menu “Tiket Mudik Gratis”.
  4. Pilih lokasi keberangkatan dan tujuan pada halaman selanjutnya.
  5. Klik “Cari” untuk menemukan tiket yang sesuai dengan kebutuhan mudik.
  6. Lakukan pengisian data peserta sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  7. Apabila pendaftaran berhasil, peserta akan mendapatkan kode booking yang bisa divalidasi untuk menjadi e-ticket.
  8. Setelah registrasi, lakukan validasi ulang di posko-posko yang ditentukan oleh Kemenhub.
  9. Gunakan e-ticket untuk naik ke moda transportasi mudik yang dipilih saat hari keberangkatan.

Baca Juga: Daftar Mudik Gratis 2025 dari Pemprov DKI, Kemenhub, dan Honda Cek Selengkapnya di Sini!

Berita Terkait
News Update