POSKOTA.CO.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengadakan program Mudik Gratis 2025 untuk Lebaran 1446 H. Dengan kuota 86.312, program mudik gratis ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang ingin pulang ke kampung halaman tanpa biaya transportasi.
Tak hanya itu, sebanyak 7.724 unit sepeda motor juga bisa diangkut secara gratis ke berbagai kota tujuan.
Berikut informasi seputar kota tujuan dan asal mudik yang tersedia dalam program ini:
31 Kota Tujuan Arus Mudik
Pemudik dapat memilih dari berbagai kota tujuan yang telah ditentukan untuk pulang kampung dengan aman dan nyaman.
9 Kota Asal Arus Balik
Selain arus mudik, (Kemenhub) juga menyediakan arus balik dari 9 kota tertentu untuk memastikan peserta bisa kembali ke kota asal setelah merayakan Lebaran.
5 Kota Arus Mudik dan Balik dengan Sepeda Motor
Bagi yang ingin membawa sepeda motor saat mudik dan balik, terdapat 5 kota yang melayani angkutan khusus ini.
Karena kuota terbatas, pastikan Anda segera mendaftar dan memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Syarat dan Ketentuan Pendaftaran Mudik Gratis
Bagi Anda yang ingin mengikuti program mudik gratis tahun ini, pastikan untuk memahami syarat dan ketentuan pendaftarannya agar tidak terjadi kendala. Berikut adalah aturan yang perlu diperhatikan:
- Pendaftaran hanya dilakukan secara online.
- Setiap akun hanya bisa mendaftarkan maksimal tiga anggota keluarga dengan total empat peserta dalam satu akun.
- Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah, seperti KTP atau KK, saat mendaftar.
- Peserta hanya dapat memilih satu kota tujuan mudik dan satu terminal keberangkatan.
- Setelah mendaftar, peserta memiliki waktu H+3 hari untuk melakukan registrasi atau validasi ulang di posko yang telah ditentukan.
- Jika melewati batas H+3 tanpa validasi ulang, data peserta akan dianggap hangus dan NIK akan diblokir oleh sistem sehingga tidak bisa mendaftar ulang.
- Peserta harus dalam kondisi sehat, baik jasmani maupun rohani, saat keberangkatan arus mudik.
- Peserta diwajibkan datang minimal satu jam sebelum jam keberangkatan agar tidak tertinggal.
Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan di atas agar proses pendaftaran berjalan lancar. Bagi Anda pemudik dengan motor, simak syaratnya di bawah sini.
Syarat dan Ketentuan Pendaftaran Mudik Gratis Sepeda Motor 2025
Baca Juga: Bank Mandiri Buka Pendaftaran Mudik Gratis 2025, Cek Cara, Syarat, dan Rutenya di Sini!
Bagi Anda yang ingin mendaftarkan sepeda motor dalam program Mudik Gratis 2025, berikut adalah syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan:
- Pendaftaran hanya dilakukan secara online, sehingga peserta harus memastikan telah mengisi formulir secara resmi melalui platform yang ditentukan.
- Hanya peserta yang telah terdaftar sebagai penumpang mudik dan memiliki kota tujuan dengan kuota sepeda motor yang tersedia, yang dapat mendaftarkan kendaraannya.
- Peserta wajib membawa kelengkapan surat kendaraan saat menyerahkan sepeda motor. Penyerahan kendaraan harus sesuai dengan tanggal dan jam yang telah ditentukan oleh penyelenggara.
- Saat mengambil sepeda motor di kota tujuan, peserta harus menunjukkan tiket penyerahan sepeda motor serta surat-surat kendaraan yang lengkap.
Cara Daftar Mudik Gratis Lebaran 2025 Kemenhub, Cek Syarat dan Jadwalnya!
Pendaftaran program ini sudah dibuka dari tanggal 10 Maret sampai 23 Marat 2025 dan bisa dilakukan secara online melalui situs resmi https://nusantara.kemenhub.go.id.
Bagi yang ingin mengikuti program ini, berikut adalah langkah-langkah pendaftarannya:
Baca Juga: Pendaftaran Mudik Gratis 2025 dari Kemenhub Dibuka Sore Ini, Begini Syarat dan Cara Daftarnya
- Buka halaman web https://nusantara.kemenhub.go.id
- Pilih menu Daftar Mudik Gratis
- Pilih opsi Mudik Gratis Angkutan Jalan
- Pilih penyelenggara Ditjen Perhubungan Darat
- Klik ikon Daftar, calon peserta akan diarahkan ke halaman MitraDarat
- Setelah masuk ke aplikasi MitraDarat, klik menu Mudik Gratis, lalu pilih titik keberangkatan, tujuan mudik, tanggal keberangkatan, dan informasi lainnya
- Setelah berhasil mendaftar, peserta akan mendapatkan e-ticket/kode booking sebagai bukti pendaftaran
- Calon peserta wajib melakukan registrasi ulang (validasi) di Posko Registrasi
Bagi pengguna baru, diwajibkan membuat akun MitraDarat terlebih dahulu sebelum mendaftar. Sementara itu, pengguna lama bisa langsung masuk menggunakan akun yang sudah ada.