"Ketika kami menjenguk memang enggak boleh bawa HP kan, dokter Oky juga enggak boleh bawa HP," ucapnya.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra dilaporkan oleh dokter Reza Gladys pada 3 Desember 2024 di Polda Metro Jaya.
Kemudian, keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2025 dan akhirnya seusai menjalani pemeriksaan serta gelar perkara, mereka resmi ditahan pada 4 Maret 2025.
Baca Juga: Razman Sebut Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Akan Sulit Dikabulkan
Reza mengaku mengalami kerugian mencapai Rp4 miliar yang disebut sebagai uang tutup mulut agar Nikita tidak mengulas salah satu produk kecantikan miliknya.