KPM yang sebelumnya menerima bantuan karena memiliki anak sekolah atau anggota keluarga dengan kriteria tertentu dalam PKH, namun kini tidak lagi memenuhi syarat akibat perubahan data (misalnya, anak telah lulus sekolah).
2. Telah Mengundurkan Diri atau Lulus Graduasi Sejahtera
KPM yang secara sukarela mengundurkan diri dari program PKH dan BPNT atau telah dinyatakan mandiri secara ekonomi sehingga tidak lagi memenuhi kriteria penerima.
3. Data Tidak Valid atau Anomali
Beberapa KPM mengalami kendala akibat kesalahan data, baik di rekening penerima maupun dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang menyebabkan bantuan tidak bisa dicairkan.
4. Tidak Lolos Verifikasi Kelayakan
Pemerintah secara rutin melakukan verifikasi untuk memastikan bantuan diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Jika seorang KPM dianggap sudah mampu berdasarkan hasil verifikasi, maka bantuannya akan dihentikan.
Dengan adanya kemungkinan percepatan pencairan saldo dana bansos PKH dan BPNT tahap kedua tahun 2025, para KPM diharapkan terus memantau informasi resmi dari pemerintah agar tidak ketinggalan jadwal pencairan.
Pastikan juga data penerima tetap valid agar bantuan dapat diterima tanpa kendala. Semoga bantuan ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan, terutama menjelang bulan Ramadan dan Idul Fitri.
Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS atau DTSEN sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.