Masyarakat dengan Kategori Ini Gagal Dapat Bantuan Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2? Segera Cek Apakah Data Anda Terdaftar sebagai Penerima Bantuan Pemerintah

Rabu 12 Mar 2025, 06:32 WIB
Simak Jadwal Pencairan Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2025 hingga Daftar KPM yang Tidak Dapat Bantuan. (Sumber: Dok. Kemensos)

Simak Jadwal Pencairan Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2025 hingga Daftar KPM yang Tidak Dapat Bantuan. (Sumber: Dok. Kemensos)

KPM yang sebelumnya menerima bantuan karena memiliki anak sekolah atau anggota keluarga dengan kriteria tertentu dalam PKH, namun kini tidak lagi memenuhi syarat akibat perubahan data (misalnya, anak telah lulus sekolah).

2. Telah Mengundurkan Diri atau Lulus Graduasi Sejahtera

KPM yang secara sukarela mengundurkan diri dari program PKH dan BPNT atau telah dinyatakan mandiri secara ekonomi sehingga tidak lagi memenuhi kriteria penerima.

3. Data Tidak Valid atau Anomali

Beberapa KPM mengalami kendala akibat kesalahan data, baik di rekening penerima maupun dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang menyebabkan bantuan tidak bisa dicairkan.

4. Tidak Lolos Verifikasi Kelayakan

Pemerintah secara rutin melakukan verifikasi untuk memastikan bantuan diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Jika seorang KPM dianggap sudah mampu berdasarkan hasil verifikasi, maka bantuannya akan dihentikan.

Dengan adanya kemungkinan percepatan pencairan saldo dana bansos PKH dan BPNT tahap kedua tahun 2025, para KPM diharapkan terus memantau informasi resmi dari pemerintah agar tidak ketinggalan jadwal pencairan.

Pastikan juga data penerima tetap valid agar bantuan dapat diterima tanpa kendala. Semoga bantuan ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan, terutama menjelang bulan Ramadan dan Idul Fitri.

Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.

DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS atau DTSEN sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Berita Terkait
News Update